Pelaku Pengedar Kosmetik Non-BPOM di Bekuk Polres Gowa

502

SULSELBERITA.COM. Gowa - Satuan Narkoba Polres Gowa kembali menggrebek gudang kosmetik yang diduga tanpa izin edar dan tanpa label BPOM, di Perumahan Andi Tonro Permai Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Rabu (05/12) kemarin.

Petugas pun berhasil menyita sejumlah barang kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan itu diantaranya cream gold sebanyak 236 pcs, cream putih sebanyak 128 pcs, Cream B sebanyak 93 pcs, dan bahan baku cream sebanyak 2 gentong/ember.

Advertisement

“Kami juga berhasil mengamankan seorang pelaku yakni Per.HSR (26th) yang juga merupakan pemilik dan pengedar kosmetik tersebut,” terang Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi saat menggelar press confrence, Kamis (06/12).

Per.HSR juga mengakui bahwa produksi dan pengedaran kosmetik itu telah berlangsung sejak tahun 2015, dengan sasaran lingkup wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 198 jo pasal 108 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 62 ayat (1) dan pasal 8 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 Milyar.

Kontributor: Ilham