SULSELBERITA.COM. KEPRI - Delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar modern Kab.Natuna, hari ini resmi diserahkan oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri melalui Subdit Tipikor kepada pihak Kejati Kepri. Kamis (29/11/2018)
Kedelapan orang tersangka yang diserahkan tersebut, datang pada Kamis ini, dengan penjagaan lengkap oleh belasan aparat kepolisian Polda Kepri.
Penyerahan kedelapan orang tersangka tersebut, dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Aspidsus Fery tas,, dan mengatakan bahwa saat ini ada proses tahap dua terhadap para tersangka.
"Memang benar, tadi siang sudah datang, dan masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan di Pidsus Kejati Kepri," kata Fery tas melalaui Aplikasi Whatshapp Kamis sore. (29/11/2018).
Lanjut dikatakan Fery Tass, "Nanti kita cek kesehatan mereka dulu, selain itu kita juga kan cek kelengkapan berkas dan barang bukti, setelah semua lengkap, Baru kita terima dan kita titipkan ke tahanan," Tutup Fery Tass.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Modern Kab.Natuna ini, telah ditetapkan sebanyak 9 orang tersangka. Namun satu tersangka lainnya, Sudarnadi dilakukan penangguhan penahanan dikarenakan yang bersangkutan menderita sakit Meningitis.