Kejati Kepri Segera Lakukan Penahanan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Modern Kab.Natuna

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. KEPRI – Delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar modern Kab.Natuna, hari ini resmi diserahkan oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri melalui Subdit Tipikor kepada pihak Kejati Kepri. Kamis (29/11/2018)

Kedelapan orang tersangka yang diserahkan tersebut, datang pada Kamis ini, dengan  penjagaan lengkap oleh belasan aparat kepolisian Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Penyerahan kedelapan orang tersangka tersebut, dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Aspidsus Fery tas,, dan mengatakan bahwa saat ini ada proses tahap dua terhadap para tersangka.

“Memang benar, tadi siang sudah datang, dan masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan di Pidsus Kejati Kepri,” kata Fery tas melalaui Aplikasi Whatshapp Kamis sore. (29/11/2018).

Lanjut dikatakan Fery Tass, “Nanti kita cek kesehatan mereka dulu, selain itu kita juga kan cek kelengkapan berkas dan barang bukti, setelah semua lengkap,  Baru kita terima dan kita titipkan ke tahanan,” Tutup Fery Tass.

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Modern Kab.Natuna ini, telah ditetapkan sebanyak 9 orang tersangka. Namun satu tersangka lainnya, Sudarnadi dilakukan penangguhan penahanan dikarenakan yang bersangkutan menderita sakit Meningitis.

Pos terkait