Pembebasan Lahan Tak Jelas, Akhirnya Warga Kale Ko’mara Usir Paksa Kontraktor Bendungan Pammukkulu

1953

SULSELBERITA.COM. Takalar - Warga Desa Kale Ko'mara yang terkena dampak pembangunan bendungan Pammukkulu, mendatangi kantor PT. NINDYA KARYA dan PT. Wijaya Karya untuk mengusir dari kampung halamannya, karena dianggap menjadi sumber provokator yang akan mendatangkan konflik sesama masyarakat. Rabu, (22/11/2018).

Berdasarkan SKB “Surat Kesepakatan Bersama” yang ditandatangani bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan dalam hal ini PT. Nindya Karya dan PT. Wijaya Karya, bahwa akan menutup dan tidak melanjutkan pekerjaan yang berkaitan dengan bendungan Pamukkulu jikalau belum ada kesepakatan harga antara masyarakat dan pemerintah dalam hal ini yang membutuhkan lahan untuk pembangunan mega proyek bendungan Pamukkulu.

Advertisement

"Bahwa untuk saling menghargai antara sesama maka kami dari aliansi masyarakat yang diamanahkan oleh masyarakat untuk mengawal segala bentuk kebijakan yang berkaitan dengan bendungan, apatah lagi pada proses pembebasan lahan masyarakat, telah memasuki proses kasasi yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Takalar yang kami anggap bahwa pemerintah saat ini telah menggugat masyarakatnya". Ujar Hap-hap yang menjadi korlap aksi.

"Lewat surat ini, kami sampaikan apabila harga lahan masyarakat itu turun dari hasil putusan Pengadilan Negeri Takalar, maka kami atas nama masyarakat yang terkena dampak bendungan, MENOLAK SECARA KERAS PEMBANGUNAN BENDUNGAN PAMUKKULU, untuk itu,  kami berharap sebelum ada putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung terkait upaya hukum BPN Kabupaten Takalar, agar seluruh pekerjaan baik jalanan, perkantoran dan lain-lain yang berkaitan bendungan ditutup tanpa terkecuali, untuk menghindari hal-hal yang tak di inginkan". Ujar muallim Penanggungjawab gerakan

Terkait polemik pembangunan bendungan pamukkulu yang sampai hari ini belum menuai titik terang, terkhusus pada proses pembebasan lahan seluas 640 Ha, untuk kepentingan pembangunan bendungan, sebab gugaran masyarakat di PN. Takalar, dimenagkannya, sehingga harga lahan yang dulunya dinilai dan ingin di hargai oleh pemerintah hanyalah kisaran Rp. 3.600 dan di menangkan berdasarkan alat bukti dan lain-lain akhirnya menjadi Rp. 50.000 di tambah dengan nilai dasar permeternya.

Pengusiran paksa pihak rekanan dilakukan karena ada kesepakan bersama antara pihak rekanan dan masyarakat, untuk tidak melakukan pekerjaan apapun sebelum ada kesepakatan harga antara masyarakat dan pemerintah ujar Muallim Penanggungjawab gerakan.

Tetapi harapan-harapan masyarakat terpatahkan karena upaya pemerintah Kab. Takalar untuk mrnggugat masyarakat dengan memasukkan memori kasasi di MA melalui BPN kab. Takalar, dengan harapan harga lahan kembali ke harga yang awal, dalam posisi ini, pemerintah Kab. Takalar menggugat rakyatnya, agar masyarakat kembali miskin dengan dalih jabatan dan anggaran negara yang tidak cukup.