Jago Tawwaa…Kades Pa’rasangan Beru Galesong, Akui Dirinya miliki Tambang Ilegal

1296

SULSELBERITA.COM. Takalar - Seperti yang ramai diberitakan, terkait menjamurnya tambang tambang yang di duga ilegal di Kabupaten Takalar,  termasuk tambang yang ada di Galesong, rupanya melibatkan banyak pihak yang berpengaruh, sehingga para penambang liar tersebut bebas beroperasi.

Salah satu contoh adalah aktivitas tambang pasir yang bertempat di Desa Pa'rasangan Beru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Sementara Pemerintah Daerah telah membuat perda  bahwa daerah Galesong bukan daerah penambangan, namun rupanya tak di gubris sama sekali.

Advertisement

Ironisnya, pengelola tambang pasir tersebut adalah oknum Kepala Desa Parasangan Beru atas nama Burhanuddin

Herman Sijaya, selaku warga sekaligus Tokoh Pemuda Desa Parasangan Beru saat diminta tanggapannya terkait tambang yang dimiliki oleh Kades tersebut, mengatakan. "Hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar. Seharusnya Pemerintah Desa Pa'rasangang Beru bijak dalam menyikapi dan tentunya harus menutup aktivitas tambang pasir di wilayah desanya."

"Lanjut dikatakan Sijaya, saya selaku Pemuda Desa sangat mengutuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang hanya mementingkan kepentingan pribadi serta golongan tertentu tanpa melihat dampak negatif dari aktivitas tambang pasir."tegasnya

Kepala Desa Pa'rasangan Beru, Burhanuddin saat diambil keterangannya menyampaikan bahwa Galian itu akan dijadikan tempat penampungan air, "iya memang benar saya pengelolah tambang dan tidak memiliki izin, hanya melakukan koordinasi dengan Kapolsek setempat."ucapnya

Emmang Daeng Naja, juga Pemuda Galesong menegaskan jika Kepala Desa sendiri yang mengolah tambang pasir tersebut, "itu suatu bentuk penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa, sebagaimana yang tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 Tantang Desa Pasal 29 point (a), Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; (b), Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya."

"Sebagai sanksi Kepala Desa, jika demikian dilanggar maka menurut undang-undang dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagai Kepala Desa sebagaimana yang tertuang pada pasal 30 UU No 6 Tahun 2014."tegas Daeng Naja