SULSELBERITA.COM, Takalar - Partai Politik (Parpol) peserta PEMILU 2019, kini harus lebih berhati hati lagi, pasalnya sebuah aturan tentang laporan penggunaan dana kampanye bagi partai politik, jika tak dipenuhi, maka konsekwensinya adalah diskualifikasi.
Muh.darwis anggota komisioner KPUD Takalar, yang diklarifikasi terkait aturan tersebut, membenarkannya , "Iya memang. benar, dan itu dijelaskan dalam PKPU no 24 tahun 2018 tentang peraturan dana kampanye, bagi parpol yang tidak memasukkan laporan awal dana kampanye, maka sanksinya adalah diskualifikasi bagi partai yg bersangkutan, batas akhir pemasukan laporan pada tanggal 23 September pukul 18.00 wita, jika terlambat maka tidak ada kebijakan bagi yang bersangkutan". Jelas Darwis.(Minggu, 16/9/2018).
Salah seorang Caleg dari partai PBB yang diminta tanggapannya terkait aturan tersebut, merespon positif, "Bagus sebenarnya, karena kita berharap pada partai politik untuk memperhatikan operatornya, karena kapan kerja operator tidak beres, maka konsekwensinya adalah diskualifikasi, jadi operator dan pengurus partai harus bersinergi dalam bekerja", Ujar nursyamsu Dg Situju caleg PBB no urut 7 dapil 1 ini.(Minggu, 16/9/2018).
Sementara ketua DPD Partai Gerindra Takalar Indar jaya, yang juga diminta tanggapannya teekait aturan tersebut, juga menganggapnya sebagai sesuatu yang sangat bagus, "Aturan tersebut menurut saya sangat bagus, dan insyaallah kami sudah siap memasukkan laporan dana kampanye sesuai aturan dan tepat waktu" ujar caleg Dapil 2 no urut 1 ini singkat. (Minggu, 16/9/2018).