Polres Takalar di Duga “Endapkan” Laporan Kasus Perusakan, Korban Rencana Adukan Nasibnya ke Polda Sulsel

806

SULSELBERITA.COM. Takalar - Makka Dg Lau (46) Tahun, Alamat Dusun Lure Desa Pangnyangkalang Kec.Marbo. Kab.Takalar., Yang menjadi korban atas tindakan perusakan Ratusan pohon jati miliknya, pada bulan September 2017 yang lalu sangat kecewa dengan pihak Polres Takalar, yang di duga sengaja mengendapkan laporannya, yang sudah Hampir setahun lamanya.

Menurut pengakuan Makka Dg Lau, bahwa pelaku yang dia laporkan adalah Kade Dg Rate (40) Tahun, yang beralamat di Dusun Pandang pandang Desa Pangnyangkalang Kec.Marbo, karena pelaku dengan sengaja merusak dan menebang ratusan pohon Jati miliknya pada tanggal 3 September 2017 di Dusun Lure Desa Pangnyangkalang.

Advertisement

Kronologis kejadian menurut keterangan korban menjelaskan, "Hari kejadian pada Minggu, tanggal 3 September 2017, sekitar jam 09.00 Wita, Pelaku datang ke kebun saya dengan membawa gergaji sinsaw, dan tanpa basa basi langsung memotong dan merusak ratusan pohon jati yang tumbuh di dalam, mengetahui hal tersebut, saya langsung melapor ke kepala Dusun saya atas nama Safri, untuk menyampaikan agar segera melarang pelaku melanjutkan perusakan yang dilakukannya, tapi ternyata pelaku sama sekali tidak mengindahkannya" Jelas Korban (Minggu, 19/8/2018).

Lanjut di jelaskan korban "Keesokan harinya, pelaku kembali datang dan melanjutkan menebangi pohon jati milik saya, namun tidak lama kemudian Binmas Desa Pangnyangkalang, bersama kepala Dusun dan beberapa aparat Desa datang dan meminta pelaku agar menghentikan perbuatannya, barulah pelaku berhenti". Jelasnya.

Lanjut di jelaskan, "Saya lalu melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Takalar, namun sampai sekarang, sudah hampir setahun, kasus yang saya laporkan ini sama sekali tidak ada tindak lanjut, karena penasaran dua minggu yang lalu saya ke Polres untuk mempertanyakan kelanjutan laporan saya, dan saya di terima oleh salah seorang penyidik atas nama Ismu, yang bersangkutan hanya mengatakan kamu tunggu saja, saya mau ke lokasi untuk memperjelas kasus ini, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang dan hanya menelpon saya pada hari Kamis 16/8/2018 kemarin, saya sangat terkejut dengan apa yang disampaikan melalui sambungan telpon tersebut".

"Bagaimana tidak, Pak Ismu hanya mengatakan, ini sudah jelas kamu yang punya tanah, tetapi kasus ini tidak perlu lanjut, karena bukan tanah yang diambil hanya pohonnya yang ditebang, lagi pula kamu tidak berkelahi di tempat, kalau masalah begini adalah urusan Desa saja, bukan urusan polisi, saya lalu menjawab bahwa memang bukan kasus tanah yang saya laporkan, tapi kasus perusakan ratusan pohon jati milik saya". Jelas korban sangat kecewa.

"Kalau dalam waktu satu minggu ini pihak Polres Takalar tidak juga menindak lanjuti laporan saya, maka saya akan laporkan penyidik yang menanganinya ke pihak Polda Sulsel, karena di duga dengan sengaja mengendapkan laporan saya hampir setahun lamanya, entah apa maksudnya". Tutup korban.