Kecamatan Galesong Timur Segera Terbentuk

1829

SULSELBERITA.COM. Takalar - Pemerintah Kecamatan Galesong Selatan Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemekaran Kecamatan Galesong Timur dan Persiapan Pemekaran Desa berlangsung dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Galsel pada hari ini, Selasa 7 Agustus 2018.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Dewan Dahlan Beta (Partai Demokrat), dari Dapil 3 Galesong, Kabag Pemerintahan Kabupaten Takalar, Camat Galsel Amran Torada, Kapolsek Galsel, Danramil Galsel, Kepala Desa Se-Kecamatan Galsel, OKP dan Ormas, Ketua dan Anggota BPD, Para Imam Desa, Dusun, dan Kepala Dusun, Serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Galsel.

Advertisement

Amran Torada dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka rapat koordinasi ini dilakukan berdasarkan sesuai regulasi yang ada maka sesungguhnya bisa terpenuhi secara administratif minimal 10 desa dan luas wilayah kecamatan minal 10 km.

Ada beberapa persyaratan yang lain yang terpenuhi minimal 10, sehingga terangkat dari sebuah pemikiran, saya berfikir jika hanya tiga kecamatan maka pelayanan tidak efisien sehingga muncul pemikiran untuk dapat dijadikan menjadi empat kecamatan.

Sekarang yang kita pikirkan saya mencoba mencari data di Galesong Selatan ini saya kira ada dua Desa sudah layak dimekarkan yakni Desa Sawakong dan Desa Bontokanang.

Desa Sawakong ini sudah memenuhi persyaratan 770 kk olehnya itu saya berfikir Desa Sawakong ini bisa dimekarkan, Begitu pun juga Desa Bontokanang sudah lebih 935 KK.

Berdasarkan Informasi dari pusat yang didapatkan sekarang itu yang dapat dikembangkan adalah Desa."ujarnya

Anggota DPRD Dahlan Beta dari Partai Demokrat itu juga mengungkapkan bahwa dalam rangka merencanakan susulan Desa dan pemekaran kecamatan oleh itu terkait tentang pemekaran, saya melihat bahwa pemerintah sudah cukup melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakatnya.

Bagaimana tujuan kita yang baik masa depan kita bersama sehingga kami mendukung apa yang direncanakan dari beberapa persyaratan yang sudah disampaikan oleh pak camat adalah suatu modal bagaimana masyarakat bisa terlayani dengan baik dan kami siap memperjuangkan dan mewujudkan cita-cita kita bersama.

Kemudian tanggapan, Husain Maro mengatakan membahas pemekaran Kecamatan itu di prakarsai oleh tokoh masyarakat pada waktu itu kami sudah godok selama 3 tahun dan saya sangat setuju untuk dilakukan pemekarkan kecamatan serta pemekaran desa tersebut.

Di lanjut oleh, salah satu BPD Desa Bontokanang menuturkan saya sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan seperti ini apapun yang menjadi kebijakan pemerintah dan ketika sesuai administrasi kami sudah siap untuk memfasilitasi jalannya pemerintah desa."tururnya

Ditambahkan lagi, dari Kabag Pemerintahan Kabupaten Takalar mengutatakan bahwa setelah kami melihat antusias yang ingin melakukan pemekaran kami dari kabupaten siap menerima dan mengorbitkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan sudah layak, sehingga kita harus pelajari bersama dan bisa kita bentuk kecamatan baru yang dulunya 3 akan dijadikan 4 kecamatan.

Jika diaturan jumlah penduduk minimal 3000 penduduk atau 600 KK dan luas wilayah desa 5 Km sedangkan kecamatan 10 Km. dan kita akan carikan solusi tepat dan intinya kami sangat merespon dan ingin membantu dan berharap beliau anggota dewan Dahlan Beta agar bisa membantu ditingkat kabupaten.

Jadi kami berharap pada kesempatan selaku Pemerintah Kabupaten adapun keinginan baik nanti diuruskan."tegas Kabag Pemerintahan Kabupaten Takalar