SULSELBERITA.COM. Takalar - Seorang pengguna media sosial Facebook Agus Setiawan warga Bontobaru Desa Mangindara kecamatan Galesong Selatan, Kab.Takalar, harus menanggung resiko atas perbuatannya yang telah menuduh istrinya berselingkuh dengan seorang laki laki lain di Akun Facebook miliknya.
Sontak saja istri tersangka Husniah Dg Bau, tidak terima dengan postingan suaminya di akun Facebook miliknya tersebut, korban lalu melaporkan Agus ke Polres Takalar. Atas perbuatannya itu, Agus dijerat undang undang Informasi dan Tekonologi Elektronik (ITE).
kejaksaan Negeri Takalar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar, AKP Norman H. H Sihite, SH, yang dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan jika berkas tersangka Agus, telah masuk pada tahapan pelimpahan berkas ke kejari, ujarnya, Selasa, (7/8/18)
”Agus dijerat pasal 45, Ayaat 1 dan 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE,” ujarnya seraya mengatakan, bnyi Pasal 45 ayat 1, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, yang dapat diakses Informasi Elektronik, memilki muatan penghinaan dan kesusilaan.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun, denda 1 Miliar. Untuk itu diharapkan warga pengguna media sosial terutama FB agar menggunakan kata yang beretika dan santun,” jelasnya.
Dikatakannya, penyidik telah berkoordinasi Kementerian Informasi Jakarta dan Ahli Bahasa di Makassar, sehingga tidak salah dalam menetapkan tersangka.
“Barang bukti sudah diamankan terkait kasus penghinaan. Diantaranya HP Agus Setiawan dan soft copy ujaran kebencian yang ditulis dalam akun Facebooknya,” jelasnya