Benarkah Kades Boddia Galesong Lakukan Pungli Sertifikat Prona..??

1231

SULSELBERITA.COM. Takalar - Kabar tak sedap kembali menerpa salah satu Kepala Desa di Takalar, yakni Kepala Desa Boddia Galesong, diman yang bersangkutan di tuding telah melakukan pungutan liar (pungli) pada program Sertifikat Prona yang nota bene adalah gratis.

Proyek nasional agraria (PRONA) yang dialokasikan pemerintah sekitar 800 bidang tanah melalui badan pertanahan Kabupaten Takalar diduga kuat ada pungutan biaya sebesar Rp 300 ribu. Hal tersebut terungkapk berdasarkan informasi yang disampaikan oleh sumber, yang juga menjadi korban pungli tersebut.

Advertisement

Sumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan tersebut, menyebutkan jika istri dari kepala desa juga terlibat dalam pusaran pungutan liar tersebut.

"Belum lagi dana desa setiap tahunnya diduga lebih dominan dimanfaatkan untuk memperkaya diri kepala desa, ketimbang untuk kepentingan rakyat,” ujar sumber.

Kepala Desa Boddia, Makmur Malo S.Sos yang dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (1/8/2018) terkait tudingan pungli tersebut, membantah dengan keras, "Saya tidak pernah memungut biaya seperti yang dituduhkan, melainkan untuk pembelian materai, tapi sekarang saya sampaikan ke masyarakat untuk membeli sendiri materai dan biaya biaya lainnya, karena saya tidak mau dituding melakukan pungli, jadi sekali lagi itu tidak benar". Jelasnya.

"Untuk membuktikan benar atau tidaknya tudingan pungli yang dialamatkan kepada Kepala Desa Boddia tersebut, sebaiknya pihak penegak hukum ( Kejaksaan atau Kepolisian)  memanggil yang bersangkutan, untuk dilakukan klarifikasi agar kebenaran bisa terungkap, dan tidak menjadi fitnah". Ujar Iwank Surya yang juga ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi.