SULSELBERITA.COM. Takalar - Kisruh pembebasan lahan pembangunan mega proyek Bendungan Pammukkulu, kembali menemui jalan buntu, pasalnya dalam musyawarah ganti rugi lahan warga yang masuk dalam kawasan pembangunan Bendungan Pamukkulu yang berlangsung di kantor Camat Polut, (Kamis,31/5/2018), sebanyak 73 orang warga pemilik lahan yang hadir, ramai ramai menolak dengan tegas.
Pnolakan warga pemilik lahan tersebut, tentunya bukan tanpa alasan, bagaimana tidak, lahan yang selama ini digarap dan dijadikan sebagai tempat mencari nafkah oleh warga, hanya di hargai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) permeternya, otomatis, tak ada satu orang wargapun yang bersedia bertanda tangan untuk menyetujui.
Harga ganti rugi lahan yang disalurkan BPN setelah Tim Apraisal melakukan penilaian, dinilai oleh warga pemilik lahan terlalu rendah dan tidak masuk akal, bahkan jauh lebih rendah dari harapan mereka.
“Kami semua tidak ada yang setuju, dan kami bersepakat untuk tidak ada yang tanda tangan persetujuan ganti rugi, karena harganya sangat murah, hanya 10 ribu per meter, dibandingkan dengan di Jeneponto itu bahkan Rp 200 ribu per meternya. Kami menuntut harganya paling rendah 50 ribu permeter,” ujar salah seorang warga bernama Syahriani Syahrir. (Kamis, 31/5/2018).
Bukan hanya itu, warga pemilik lahan juga menuding pihak BPN dalam hal ini tim Apraisal sama sekali tidak transparan, "Ganti rugi tidak sesuai dengan yang kita inginkan, terkait harga tidak ada keterbukaan harga kepada kami warga pemilik lahan, Kalau harga yang diberikan seperti yang dibagikan tadi, itu bisa kami dapatkan hanya dalam setahun mengolah lahan kami, dan sampai sekarang ini, kami sama sekali tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan ttersebut” kata Daeng Bani. Salah seorang warga lainnya.
Sementara itu, kepala BPN Takalar Nurlaela Hidayanti menanggapi penolakan warga tersebut mengatakan, "Sepakat atau tidak dengan harga tanah tersebut, kita serahkan sepenihnya kepada masyarakat. Kalau setuju ya kita bersyukur, dan kalaupun ada yang tidak setuju silahkan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaaan dalam jangka waktu 14 hari,” katanya.