Terlibat Korupsi Puluhan Miliar, Mantan Kasidatun Kejari Batam Dituntut 8 Tahun Penjara

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Kepri – Jaksa senior yang juga mantan Kasidatun Kejaksaan Negeri Batam M Syafei, yang sekarang duduk sebagai terdakwa atas kasus korupsi dan pencucian uang dana Askes serta JHT ribuan PNS dan THL Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ), oleh pihak Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dituntut 8 tahun penjara. Rabu, (4/4/2018).

Pada dakwaan Primer yang dibacakan, M.Syafei di dakwa melangar pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Oleh pihak pengadilan Tipikor Tanjungpinang, M.Syafei bukan saja di tuntut 8 tahun penjara, tetapi juga dituntut untuk membayar denda sebesar  Rp.500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut terungkap sesuai dengan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Ali Naex dalam ruang sidang.

Dalam tuntutan Jaksa tersebut, mantan Kasidatun Kejari Batam ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.

“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Ali, saat membacakan amar tuntutan.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH), Prasetyo Utomo menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Mereka meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan pledoi yang akan dibacakan pada persidangan. “Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi,” ujar Prasetyo.

Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan dan permintaan waktu mengajukan pledoi, majelis hakim Corpioner, Suherman dan Guntur Kurniawan menunda persidangan selama satu pekan.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri Fery Tass yang dikonfirmasi terkait tuntutan Jaksa terhadap M.Syafei Tersebut, membenarkan jika yang bersangkutan di tuntut 8 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta Subsider 6 Bulan penjara, “Iya memang benar, yang bersangkutan di tuntut seperti itu” ujarnya singkat melalui aplikasi WA nya. (Kamis, 5/4/2018).

Pos terkait