Dituding Penyebab Pedagang Menjerit, Perusda Panrannuangku Beralasan Begini….

364

SULSELBERITA.COM. Takalar - Kehadiran Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku terus menuai sorotan. Terbaru, perusda dinilai melakukan kesewenang-wenangan dengan menarik retribusi harian kepada para pedagang dengan nominal Rp 3000 per hari.

Para pedagang mengungkapkan bahwa sejak perusda mengelola retribusi, mereka harus membayar Rp 3000 yang sebelumnya hanya Rp 2000.
Direktur Utama Perusda Panrannuangku, H Ahmad Yani Kasang Dg Lira akhirnya angkat bicara. Menurutnya, seluruh kebijakan dari perusda telah mengacu kepada regulasi dan perundang-undangan.
"Sesuai Perda nomor 10 tahun 2012, retribusi jasa usaha memang tiga ribu rupiah. Jika sebelumnya pedagang mengaku membayar dua ribu, saya tidak tau dari mana aturannya,"katanya, Kamis (22/3/2018).

Advertisement

Ditambahkannya lagi "Kami menggunakan instrumen karcis untuk mengontrol pemasukan dari para kolektor retribusi di lapangan, Jadi saya sampaikan, jika ada kolektor yang memungut retribusi tanpa karcis, saya minta jangan diladeni. Siapapun itu. Kita sedang membenahi manajemen pendapatan dan meminimalkan kebocoran,"tambah Ahmad Yani.

Soal kenaikan tarif sesuai keluhan pedagang, dirinya berjanji akan mengecek langsung.
"Saya akan memperjelas. Tarif dua ribu itu dipungut oleh siapa dan apakah bersifat resmi. Jangan sampai kita khawatir dimanfaatkan sekelompok oknum dan hasil pungutannya tidak disetor ke kas daerah,"pungkasnya.(rilis).