Dituding Penyebab Pedagang Menjerit, Perusda Panrannuangku Beralasan Begini….

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Kehadiran Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku terus menuai sorotan. Terbaru, perusda dinilai melakukan kesewenang-wenangan dengan menarik retribusi harian kepada para pedagang dengan nominal Rp 3000 per hari.

Para pedagang mengungkapkan bahwa sejak perusda mengelola retribusi, mereka harus membayar Rp 3000 yang sebelumnya hanya Rp 2000.
Direktur Utama Perusda Panrannuangku, H Ahmad Yani Kasang Dg Lira akhirnya angkat bicara. Menurutnya, seluruh kebijakan dari perusda telah mengacu kepada regulasi dan perundang-undangan.
“Sesuai Perda nomor 10 tahun 2012, retribusi jasa usaha memang tiga ribu rupiah. Jika sebelumnya pedagang mengaku membayar dua ribu, saya tidak tau dari mana aturannya,”katanya, Kamis (22/3/2018).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Ditambahkannya lagi “Kami menggunakan instrumen karcis untuk mengontrol pemasukan dari para kolektor retribusi di lapangan, Jadi saya sampaikan, jika ada kolektor yang memungut retribusi tanpa karcis, saya minta jangan diladeni. Siapapun itu. Kita sedang membenahi manajemen pendapatan dan meminimalkan kebocoran,”tambah Ahmad Yani.

Soal kenaikan tarif sesuai keluhan pedagang, dirinya berjanji akan mengecek langsung.
“Saya akan memperjelas. Tarif dua ribu itu dipungut oleh siapa dan apakah bersifat resmi. Jangan sampai kita khawatir dimanfaatkan sekelompok oknum dan hasil pungutannya tidak disetor ke kas daerah,”pungkasnya.(rilis).

Pos terkait