Diduga Terlibat SPPD Fiktif, Dua Legislator Takalar Dilaporkan Kekejaksaan

697

SULSELBERITA.COM. Takalar - Salah seorang Aktivis senior di Takalar yang selama ini  bergerak dan konsen dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, H. Imran Murshali, melaporkan dua oknum anggota legislator Takalar yang diduga terlibat dan menyalahgunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun 2017 yang lalu.

Dalam keterangannya kepada awak media, H.Imran yang akrab di sapa dengan H.Tola, menjelaskan perihal kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Takalar (Jumat, 2/3/2018). “Kedatangan kami di Kejari Takalar ini, khusus untuk melaporkan Dua orang Legislator Takalar, yang diduga terlibat dalam kasus SPPD fiktif dan me nyalahgunakannya, keduanya menjalankan aksinya dengan modus merekayasa serangkaian bentuk perjalanan dinas,” kata H Imran Murshali, Jum’at (2/3/2018).

Advertisement

Dari hasil pantauan awak media, laporan H. Imran diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Takalar, Zen Hadianto.

Zen Hadianto yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan SPPD Fiktif oleh dua orang Anggota legislator takalar, dan mengatakan jika pihaknya akan segera mengkoordinasikan item laporan yang telah dia terima.

“Benar kami telah menerima laporan tersebut, dan kami akan mengkoordinasikan dengan pimpinan, selanjutnya kami akan membentuk tim guna menindak lanjuti laporan ini,” kata Zen Hadianto yang ditemui diruang kerjanya.