Terkait Pengelolaan Parkir Rumkit Padjonga Dg Ngallae, Perusda Takalar Terancam Dipidanakan

844

SULSELBERITA.COM Takalar - Kebijakan kontroversi pemerintah kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Perusda (Perusahaan Daerah), menuai kritikan dan sorotan tajam, dimana pihak Perusda menginstruksikan kepada pengelola Parkir Rumkit Padjonga Dg Ngalle,agar secepatnya  membongkar fasilitas parkir yang ada.

Informasi yang diperoleh bahwa, pihak Perusda meminta kepada pengelola parkir yang ada sekarang untuk mengosongkannya dalam Minggu ini.

Advertisement

Intervensi dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak Perusda, tentunya patut untuk dipertanyakan, Pasalnya, pihak pengelola parkir masih memegang perpanjangan kontrak hingga Desember 2018.

Pengelola parkir yang resmi Muh.Said Abdullah, mengaku bahwa pihaknya selama ini sudah mengikuti semua mekanisme dan aturan main “Kami patuhi mekanisme dan semua aturan main". ujarnya

Muh.Said menegaskan lagi " kontrak yang kami pegang sekarang adalah yang dilegalisir Bupati Burhanuddin Baharuddin dan Direktur Rumkit Padjonga Dg Ngalle dr. Nilal Fauzia, dan itu baru berakhir pada Bulan Desember 2018 mendatang". Tegasnya.

"Kalaupun pengelolaan parkiran mau diambil alih, silahkan saja, tetapi dengan syarat selesaikan dulu kontrakku hingga Bulan Desember 2018, tapi jika tetap mau dipaksakan,  pasti kami akan mengambil langkah hukum".

Perlu diketahu, parkir Rumkit Padjonga Dg Ngalle dikelola oleh  CV. TRIMULIA UTAMA selaku pemegang MOU perpanjangan hingga Desember 2018,

Pastinya kata Muh. Said, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum jika Perusada memaksakan kehendak tanpa melalui mekanisme dan aturan main yang sah.