SULSELBERITA.COM. Takalar - Polemik pencopotan aparat desa yang dilakukan oleh pelaksana tugas (plt) kepala desa Sampulungan Kec.Galesong Utara, sampai berita ini diturunkan, tak juga ada solusi dan jalan keluarnya.
Bahkan pihak Komisi 1 DPRD Takalar, telah dua kali melayangkan surat dengar pendapat (hearing) pada pihak terkait (Camat dan Plt Kades).
“Menindak lanjuti pengaduan korban pencopotan aparat desa dan sejumlah tokoh masyarakat dari beberapa desa di wilayah Galesong, kami telah dua kali melayangkan surat panggilan ke masing masing Camat dan Plt Kades bersangkutan, namun mereka belum memenuhi undangan kami, sebagai bentuk klarifikasi atas terjadinya pencopotan massal itu,” kata Husnia Rahman Tayu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Takalar, Kamis (8/2/2018).
Sekretaris Desa Sampulungan Dr. Syamsul Rijal. SH.MH, yang juga menjadi salah satu korban arogansi oknum PLT Desa, kepada awak medua ini (Kamis, 8/2/2018) menjelaskan kondisi terkini di Desanya "Ada oknum yang menggiring opini bahwasanya Desa Sampulungan sudah aman dan perangkat lama sudah menerima keputusan pejabat kepala Desa, itu sama sekali tidak benar, karna kami masih ada pada garis perjuangan terkait kepastian regulasi tersebut karna Takalar belum mempunyai perda jadi harus ikut atas PP dan Permendagri yang mengatur masalah ini". Jelasnya.
"Kami berharap akan keadilan dan kepastian hukum atas tindakan arogan PLT Desa kami tersebut, yang diduga telah melanggar peraturan pemerintah (PP) no 43 tahun 2014 pasal 67-69 dan peraturan menteri dalam negeri (PERMENDAGRI) Nomor 67 tahun 2017 pasal 5". Jelasnya lagi.
Lanjut di sampaikan Rizal "Pembukaan segel kantor Desa yang sudah berlangsung selama sepuluh hari tersebut, itu kesepakatan, makanya segel di buka oleh warga yang dibantu oleh aparat atas perimbangan terhambatnya pelayanan terhadap masyarakat, Kami tetap akan mengawal masalah ini sampai ada kepastian dan solusi" Kunci Rizal.
Guna mengetahui pasti dalil pencopotan aparat desa, Komisi 1 DPRD Takalar akan kembali mengundang pihak terkait untuk dimintai pendapatnya perihal pencopotan. Hal tersebut ditempuh sehingga polemik yang terjadi dimasyarakat dapat diredam.
“Kami akan mengundang kembali Camat dan Plt Kades untuk ketiga kalinya, pun kalau undangan ketiga kalinya mereka masih mangkir, yang bersangkutan akan dipanggil paksa atas bantuan petugas keamanan, sesuai aturan tata tertib kedewanan,” Ujar Husnia Rahman, yang merupakan legislator partai Demokrat.