SK Pemberhentiaan Aparat Desa Cacat Hukum, PLT Desa Bontoloe Akan Digugat Ke PTUN

1353

SULSELBERITA.COM. Takalar - Pemecatan aparat Desa Bontoloe yang dilakukan oleh oknum PLT Desa tersebut, sepertinya akan berbuntut panjang, pasalnya Pemecatan tersebut di tuding cacat hukum karena tidak melalui mekanisme sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh oknum PLT Desa Bontoloe SE, menurut pengacara dari Kades Bontoloe Non Aktif Adzan Sulhaidir SH, mengatakan jika SK Pemberhentiaan Aparat Desa tersebut cacat Hukum.

Advertisement

Adzan Sulhaidir SH,

"SK pemecatan tersebut cacat hukum, karena melabrak Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Pasal 5 ayat 1 dan 5, juga melabrak PP No 43 tahun 2014. tentang pelaksanaan UU Desa pasal 68 dan pasal 69". Jelas Adzan (Selasa, 16/1/2018).

Lanjut di jelaskan Adzan "Saya sudah konfirmasi ke pak camat dan pejabat sementara (PLT), mereka mengakui tidak menjalankan mekanisme pemberhentiaan sesuai aturan, sehingga SK pemberhentiaan itu cacat hukum dan tidak sah, dan jika SK pemberhentian tersebut tidak segera dicabut, maka aparat Desa yang diberhentikan ini akan mengambil langkah hukum, yakni dengan menggugat PLT Desa Bontoloe ke PTUN" Kuncinya.

Perlu di ketahui, pemberhentian aparat Desa Bontoloe tersebut, oleh oknum PLT Desa, dipertanyakan, bahkan beberapa warga menuding hal ini sarat dengan kepentingan politik, dimana semua aparat yang di pecat tersebut diketahui adalah pendukung Paslon No 1 pada Pilkada Takalar yang lalu.