Berkas Perkara Tipikor PTN “Umrah” Kepri P 21, Empat Tersangka Segera Disidang

458

SULSELBERITA.COM.KEPRI - Perkara Tipikor PTN "Umrah" Kepri siap bermuara dipengadilan, hal tersebut  setelah tim penyidik Polri dari Polda Kepri, berhasil melengkapi petunjuk dari jaksa Peneliti yang diketuai oleh Siswanto.SH MH.  Akhrnya perkara yang tergolong "bigfish" yang menggoncang dunia pendidikan/akademisi di PTN ternama di Kepri yakni Universitas Raja Haji fisabilillah (Umrah) Tanjungpinang.

Kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebsar 12 milyar ini, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim Jaksa peneliti Pidana Khusus Kejati Kep.Riau senin (18/12/2017). Aspidsus H.Ferry Tass,SH.M.Hum.M.Si yang diconfrmasi via telpon selulernya, membenarkan, bahwa perkara yang mentersangkakan 4 orng pejabat penting itu,  yakni  HS (wakil rektor), HG (Dirut PT.JK rekanan/penyedia barang), YM (Dirut/rekanan) dan UZ (Dirut).

Advertisement

"Setelah dipealjari dengan cermat dan seksama, serta penuh kehati hatian oleh tim jaksa peneliti, telah kami nyatakan lengkap (P-21), dengan demikian kami menyerahkan sepenuhnya kepaa penyidik untuk melaksanakan proses pertahapan elanjutnya,  yaitu tahap 2,  berupa penyerahan TSK beserta barang bukti, yach kalo bisa sebelum tutup tahun ini" Jelas Fery Tass. (Selasa, 19/12/2017).

"Penelitian yang dilakukan oleh tim JPU  demi penanganan perkara yang berkualitas, prinsip kehati hatian sangat diutamakn supaya disaat proses penuntutan nntinya, bisa lebih mudah dan hasil persidangnnya akan memenuhi rasa keadilan" kunci mantan Ka.Unit Penuntutan pada Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Trans Nasional Crimes Kejagung RI ini.

Perlu di ketahui, kasus yang menjerat para tersangka, itu sehubungan dengan proyek pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi, yang menggunakan anggaran APBN TA 2015, antara Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) dengan PT. Jovan Karya Perkasa.