Jumat Keramat, Jaksa Terduga Korupsi Jalani Sidang Perdana

698

SULSELBERITA.COM. KEPRI - Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Batam Syafei, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penempatan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua untuk PNS dan tenaga harian lepas di Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT BAJ) tahun 2007-2012 senilai Rp 208.209.250.000, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (15/12/2017).

Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif kombinasi yakni pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo UU Nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.

Advertisement

Penanganan kasus ini, sesuai dengan comitment kejaksaan tinggi Kep.Riau untuk segera melimpahkan perkara yang melibatkan oknum jaksa tersebut. Dalam sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri. Jaksa Sigit Prabowo dan Alinaek Hasibuan, membutuhkan waktu Dua jam lebih untuk membacakan isi dakwaan setebal 90 halaman secara bergantian.

Sidang yang berlangsung terbilang cukup unik dan langka terjadi, pasalnya pada pagi harinya digelar sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan, melalui PH Phillipus Tarigan SH tetap digelar, dengan hakim tunggal Guntur Kurniawan SH MH, karena pada sidang Selasa lalu, Terdakwa Syafei tidak didampingi PH, sehingga sidang ditunda harj Jumat, yang bersamaan dengan agenda permohonan gugatan praperadilannya, sehingga akhirnya kedua sidang tersebut digelar pada hari yang sama.

"Sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum ini, sedikit ada kemiripan dengan kasus yang lagi viral secara nasional, yakni perkara An ketua DPR RI Setya Novanto,  yang proses persidangannya mirip mirip  juga terjadi ditanah Melayu Kep.Riau,  namun yang digelar di PN Tipikor Tanjungpnang ini dalam sehari dilakukan proses sidang bersamaan dengan TSK yang sama, demi mencari kepastian hukum dan kebenaran materil, serta keadilan dalam proses peradilan adalah sah sah saja" pungkas Aspidsus H.Ferry Tass,SH M.Hum M.Si.

Feri Tass yang dikenal  sangat menyukai adanya tantatangan dalam setiap perkara yang ditanganinya, menambahkan "Terciptanya proses persidangan fair play, adalah harapan kita semua, tentunya dengan cara  tetap memperhatikan hak hak TSK, sesuai prosedural/mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang tak kalah pentingnya adalah kualitas penangannya, demi terwujudnya law enforcement dan supremacy hukum yang lebih baik". kunci mantan Dekan Dekan Fak.Ilmu Hkum dan Dekan Fisip Univ.19 November Kolaka Sultra ini.(Jumat malam, 15/12/2017).