Penuhi Panggilan Kejati Kepri, Mantan Ketua DPRD Kab.Bintan Puji Kinerja Pidsus Berantas Korupsi

328

SUSLSELBERITA.COM. KEPRI - Mantan Ketua DPRD Kab.Bintan., Lamen Sarihi, memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk memberikan keterangan terkait dugaan Korupsi/mark up perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bintan, yakni mark up tarif kamar hotel pada tahun anggaran 2015 yang lalu. (Senin, 4/12/2017).

Lamen Sarihi, datang ke Kantor Kejati Kepri untuk memberikan keterangan atas panggilan penyidik Kejati Kepri, Mantan Ketua DPRD Bintan tersebut, saat meninggalkan ruang pidana khusus (Pidsus), terlihat sangat santai.

Advertisement

Tak hanya Lamen Sarihi, tampak pula Sekretaris Dewan DPRD Bintan Edi Yusri, mantan Sekwan Agusnawarman, serta bagian keuangan DPRD Bintan Saadiah, mereka hampir bersamaan keluar dari ruangan penyidik Pidsus,  Namun hanya Lamen Sarihi yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media terkait pemanggilannya tersebut.

"Saya datang atas undangan Pidsus Kejati Kepri, untuk dimintai keterangan sekaitan dengan dugaan mark up perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bintan, yakni dugaan mark up tarif kamar hotel pada tahun anggaran 2015 yang lalu, hanya dimintai keterangan dulu, mengenai proses dan tanggung jawab saya dulu (Ketua DPRD) berkaitan dengan perjalanan perjalanan dinas," Ujarnya.

Namun tak di sangka, sebuah pernyataan yang cukup apresiatif di lontarkan oleh Lamen Sarihi yang pada posisinya adalah sebagai terlapor, dirinya menyatakan mendukung penuh sikap Kejati Kepri terutama Pidsus untuk menuntaskan berbagai laporan korupsi yang ada saat ini. "Tentu mendukung penuh. Saya lihat Kejati sekarang jauh lebih semangat menuntaskan berbagai dugaan temuan, entah itu laporan masyarakat, laporan elemen organisasi, macam-macam. Secara hukum, itu kabar baik," Kunci Lamen Sarihi.