SULSELBERITA.COM. KEPRI - Aspidsus Kejati Kepulauan Riau (Kepri) H.Fery Tass, SH.MHum, M.Si selama menduduki jabatannya tersebut, namanya cukup melejit dan menjadi momok yang cukup menakutkan bagi para pelaku pelanggar hukum Di Kepulauan Riau, khususnya bagi mereka pelaku pelaku yang telah menggerogoti uang negara. Termasuk salah satunya, kasus BAJ yang saat ini di tanganinya.
Namun Penanganan perkara Tipikor di BAJ Batam An.TSK Pengacara Drs.Moch Nashihan,SH.MH sebesar 55 milyar, kini memasuki babak baru. Setelah dikalahkan dalam putusan praperadilan PN Tanjungpinang tempo hari, tim PH TSK tidak puas, alih alih menyerahkan clientnya yang hampir Tiga minggu ini menjadi buron, malah mencoba menggoyang dan menyerang balik, tidak tanggung tanggung, yakni melaporkan Aspidsus Kejati Kepri Feri Tass keMabes Polri, atas tuduhan pemalsuan surat Perintah penyidikan.
Hal tersebut telah diberitakan di banyak media nasional, namun ketika dikonfirmasi Aspidsus Kejati Kepri melalui Telfon selulernya, H.Ferry Tass.SH MHum MSI menjelaskan, bahwa benar ia diberitahu rekan media, bahwa dirinya telah dilaporkan keMabes Polri di Jakarta, tapi dia hanya mengetahui lewat Medsos. Fery Tas yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kab Takalar ini, tetap dingin dan santai, karena menurutnya laporan tersebut sangat tidak berdasar, selain hanya sebuah retorika untuk membntuk opini publik, bahwa Kejati Kepri telah sewenang wenang menetapkan clientnya sebagai TSK, padahal apa yang mereka suarakan tersebut, telah diuji dalam gugatan praperadilan yangg telah berhasil dipatahkan semua.
"Iya memang benar saya dapat info dari rekan rekan media, kalau saya di laporkan di Mabes Polri oleh pengacara TSK Moch.Nashihan, inikan aneh, cara cara yang ditempuh PH TSK Moch Nashihan sepertinya sudah kehabisan akal, dan sudah di luar mekanisme yuridis, ini terkesan mengada ada, tidak substansial, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan" Jelas Fery Tass. (Minggu, 26/11/2017).
Aspidsus menegaskan kembali "Bilamana ini dilakukan, maka kami juga tidak segan segan untuk melakukan tindakan hukum kepada mereka (pengacara TSK) seperti yang dimksud dalam Pasal 21 UU TIPIKOR, bahwa tindakan yang mencoba menghambat atau menghalangi penyidikan, dapat dipidana. Insyaa Alllah kami tidak pernah gentar melawan upaya upaya yang seperti ini. Apalagi upaya pelemahan terhadap semangat pemberantasan Tipikor, apapun resikonya, Insyaa Allah kami selalu Siap, demi law enforcement di Republik tercnta ini, tegak berdiri memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum yang didambakan bersama". Ujarnya dari ujung telfon.
Mantan Jaksa yang berkiprah lama pada Satgas Terorisme Kejagung RI ini, kembali menghimbau kepada TSK Drs Moch Nashihan SH MH, sebagai WNI yang baik taat hukum, apalagi selaku pengacara senior yang telah melanglangbuana di dunia hukum, untuk segera Cooperatif menyerahkan dri dengan sukarela menghadapi persoalan hukumnya dengan gentel dan bertanggungjawab.
"Sampai kapan untuk terus bersembunyi seperti ini, karena akan menambah beban dri sendri maupun keluarga, dan bilamana ada alibi serta bantahan bantahan terhadap sangkaan Jaksa, silahkan diungkap semuanya, karena kami selalu profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi azas presumption off innouncence/ praduga tak bersalah, sampai perkara ini inkraacht van gewijsde/ mempunyai kekuatan hukum yang tetap".
Lanjut Fery Tass "Sementara untuk perkra splitising An.TSK Syafei (Jaksa senior/mantan Kasi Datun Kejari Batam) yang merupakan bagian dari perkara Aquo, pemberkasan telah hampir rampung, dan mudah mudahan awal Bulan ini, telah bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk segera disidangkan". Kunci Fery Tass.