SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Jadwal pelantikan Bupati/Wabup terpilih menjadi polemik. Simpang siur jadwal pelantikan menjadi tanda tanya besar.
Sebelumnya, diketahui proses usulan penerbitan Surat Keputusan Bupati terpilih oleh pemerintah propinsi ke Kementerian Dalam Negeri telah dikirim. Hasilnya, SK tersebut dikabarkan telah diteken dan tinggal dijemput.
"Kami langsung kordinasikan ke Pemprov soal SK dan jadwal pelantikan Bupati terpilih. Pemprov langsung kordinasi ke Kemendagri dan ternyata SK tersebut sisa dijemput,"ulas Ardiyanto Rajab, Kasubag pemerintahan Umum dan tugas pembantuan Pemkab Takalar, Jumat (24/12/2017) sore.
Ardiyanto menambahkan bahwa dirinya bersama Asisten pemerintahan dan kepala bagian Tata pemerintahan kabupaten Takalar hari ini telah berkordinasi di biro pemerintahan Pemprov Sulawesi selatan.
"Siang tadi memang kami dikabari kalau dari pihak kementerian dalam negeri jika petikan dan salinan Surat keputusannya sudah terbit dan dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan pihak pemprov untuk selanjutnya,"kata alumnus Universitas 45 Makassar ini.
Ditegaskannya, bahwa sekaitan dengan terbitnya SK tersebut, maka yang bisa menjemputnya adalah kewenangan pemprov dan bisa didampingi oleh pemerintah kabupaten.
Lantas, kapan rencana pelantikan Syamsari Kitta-Haji De'de? "Pihak pemprov memperoleh informasi awal, jika tidak berubah, pelantikan akan digelar 22 Desember 2017. (Rilis).