Ranperda Retribusi Jasa Umum Dituding Modus Diknas Provinsi Gerogoti Kesejahteraan Guru

725

SULSELBERITA.COM. Takalar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK kepada Pemerintah Provinsi hingga saat ini masih kontroversi. Di satu sisi dianggap bagian dari peningkatan kualitas pendidikan, namun di sisi lain muncul kekuasaan yang semakin besar bagi Pemerintah Provinsi terkhusus Dinas Pendidikan dalam mengelola dunia pendidikan dan segala perangkat guru.

Salah satu fenomena dalam dunia pendidikan Sulawesi Selatan saat ini adalah maraknya kegiatan diklat yang membebani guru-guru dalam hal pembiyaan kegiatan tersebut. Contoh terbaru pelaksanaan diklat guru mata pelajaran yang membebani guru dikisaran 4,6 juta per orang. Hal ini memdapat reaksi keras dari berbagai elemen.

Ketua Lembaga Pusat Pengembangan dan Kajian Pendidikan Sulsel Irwan, Spd, MPd menilai bahwa itu adalah bentuk pungutan liar yang tidak memiliki landasan hukum.

"Tidak ada satu regulasi pun yang membenarkan pungutan yang membebani guru-guru mata pelajaran di Sulawesi Selatan walaupun dibingkai dalam satu bentuk kegiatan diklat,” Ungkap Irwan.

Terkait maraknya protes dan keberatan terhadap pungutan-pungutan kepada guru, pemerintah provinsi mencoba untuk membuat regulasi yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pungutan dan pembiayaan kepada guru-guru dalam satu bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum.

Dalam ranperda tersebut tertuang berbagai macam kegiatan diklat, lengkap dengan nominal pungutan pembiayaan yang dibebankan kepada setiap guru.
Namun pembahasan Ranperda tersebut tidak berjalan mulus, salah satu anggota Pansus Fahruddin Rangga menolak dengan tegas pengesahan Ranperda ini. Hal ini dilakukan karena dianggap menciderai salah tujuan awal yaitu meningkatkan kesejahteraan guru-guru di Sulawesi Selatan.

"Pakasi ditingkatkan tapi Diklat Merajalela, ini sama saja memberikan uang ditangan kanan tapi meminta kembali memakai tangan kiri, bagaimana bisa guru sejahtera" kesal Fahruddin Rangga.

Legislator Partai Golkar yang juga menjabat Ketua Badan Anggatan DPRD ini menganggap bahwa kewenangan Diknas Provinsi terhadap Guru-Guru jangan membuat ketakutan bagi guru-guru sehingga apapun model kebijakan dari dinas tetap mereka ikuti walaupun itu melanggar aturan.

"Seharusnya kegiatan diklat semacam itu dianggarkan dan dibebankan kepada APBD, sehingga bisa dipilah secara strategis teknis kegiatan kedepannya, dan terpenting tidak membebani lagi guru-guru dalam pembiayaannya, kasihan mereka" Jelas Rangga sapaan akrabnya.

Ditempat yang sama, salah satu anggota Pansus lainnya Rudi P. Gony juga mengungkapkan kekesalannya. Dia menganggap bahwa Dinas Pendidikan selalu berbicara pada tataran ideal sedangkan dilapangan guru-guru terus menjerit dengan kebijakannya.

"Tidak usah kalian datang kesini kalau hanya datang menceramahi kami, intinya ranperda ini tidak berpihak kepada guru terutama dalam hal peningkatan kesejahteraannya,” Tutup Rudi yang juga politisi PDIP. (Rilis).