SULSELBERITA.COM. Kepri - Kasidatun Kejaksaan Negeri Batam Syafei. SH.MH, akhirnya di jebloskan ke dalam jeruji besi oleh Aspidsus Kejati Kepri Ferytas, jaksa senior ini akhirnya di tahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih Delapan jam oleh tim Aspidsus Kejati Kepri.
Meski sebelumnya Syafei beberapa kali berusaha menghindar dan mangkir dari panggilan pihak Kejati, hari ini (Senin, 16/10/2017) dirinya akhirnya menenuhi panggilan tim penyidik untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, Jaksa senior ini di periksa mulai pukul 08.00 Wib sampai menjelang magrib, yang berakhir dengan penahanan dirinya.
Aspidsus Kejati Kepri Ferytas yang di minta komentarnya terkait penahanan jaksa senior tersebut, membenarkan jika yang bersangkutan langsung di jebloskan ke dalam jeruji besi usai di periksa oleh Tim Aspidsus selama kurang lebih 8 jam. "Iya memang benar, mantan kasidatun Kejari Batam Syafei hari ini kami jebloskan ke penjara, usai di periksa selama 8 jam" ujar Ferytass.
Lanjut di jelaskan Ferytass."Jaksa senior Syafei, SH MH tanpa tedeng aling aling kami tahan, meski sama sama berseragam coklat yang berlambang pedang sakti adhyaksa ini, kami tak pandang buluh, kami tetap sikat, yang bersangkutan kami tahan sama dengan pelaku Tipikor lainnya, untuk merenungi nsibnya akbat ulah perbuatannya melanggar hukum" jelas mantan Kajari Takalar ini.
Lebih jauh di jelaskan "Meskipun azas presumption of innouncence praduga tak bersalah terhadapnya tetap kita junjung tinggi sampai kepada putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatah hukum tetap/inkracht vaan gewijsde nanti melekat padanya". Kunci Ferytass
Seperti yang di ketahui, Syafei diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana asuransi kesehatan (askes) dan tunjangan hari tua (THT) pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam.
Kasus ini bermula saat Pemko Batam mengadakan perjanjian kerja sama dengan asuransi jiwa BAJ pada tanggal 1 Agustus 2007. Dana tersebut merupakan dana askes dan dana pensiun PNS dan THL Pemko Batam.
Karena keterbatasan anggaran, pihak BAJ menghentikan kerja sama itu pada 10 Mei 2012. BAJ tidak sanggup memenuhi kewajibannya. Sehingga, pihak Pemko Batam menganggap BAJ ingkar janji (wanprestasi).
Gugatan perdata diajukan pihak Pemko Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yaitu pejabat Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam yang saat itu dijabat Syafei. Gugatan itu terdaftar di PN Batam pada 11 Juli 2013.
Sambil menunggu keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada 18 September 2013, BAJ sepakat membayar kekurangan kewajibannya sebesar Rp55 miliar. Dana ini disimpan di rekening bersama antara JPN yang dijabat Syafei dan pengacara BAJ saat itu, M Nashihan.
Selanjutnya Rp. 55 miliar dana kewajiban PT BAJ yang disimpan di rekening escrow account penampung itu, dipindahbukukan kedua tersangka ke rekening giro yang dibuat dan dilakukan penarikan atas nama kedua tersangka sebanyak 31 kali," ujar Kajati.
Atas perbuatannya tersebut, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.