SULSELBERITA.COM.Takalar - Dalam rangka diterapkannya beberapa perubahan regulasi dan tahapan kepemiluan oleh pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar menyikapinya dengan menggelar acara sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017, Rabu (11/10/2017).
Bertempat di Hotel Grand Kalampa Takalar,
Dalam kegiatan sosialisasi yang di gelar oleh pihak KPUD Takalar ini, mengundang unsur partai politik, OKP, Ormas, Media dan LSM.
Undang undang ini merupakan regulasi terbaru sebagai panduan terbaru dalam penyelenggaraan Pemilu/Kada.
Salah seorang Komisioner KPU Takalar, Alimuddin Padjarang menjelaskan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat tentang beberapa perubahan di aturan kepemiluan.
“Undang undang terbaru ini kan banyak perubahan. Sehingga dianggap prioritas untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” Ujar Alimuddin.
Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa poin penting yang disosialisasikan antara lain ; beberapa perubahan fundamental dari penyelenggaraan dan tahapan pelaksanaan Pemilu dan pemilukada.
“Ambil contoh paling simpel, ke depan, Komisioner KPU Takalar hanya akan diisi oleh tiga orang. Bukan lagi lima orang seperti sekarang,”kata Alimuddin.
Undang undang nomor 7 tahun 2017 adalah salah satu produk Undang undang yang tergolong memiliki dinamika tinggi di DPR RI ketika dibahas beberapa waktu lalu.
Beberapa poin krusial menjadi penyebab lamanya pembahasan, antara lain ambang batas presiden (presidential treshold), ambang batas parlemen (parliamentary treshold), district magnitude, sistem pemilu, dan konversi suara.