SULSELBERITA. COM. Takalar - Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Takalar "Marming" hari ini Selasa, 26/9/2017 di laporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Negeri Takalar oleh LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (LSM ARAK).
Iwank Surya, ketua LSM ARAK membenarkan kalau pihaknya hari ini (Selasa, 26/9/2017) memang telah melaporkan kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Takalar, perihal dilaporkannya oknum yang bersangkutan, karena di duga kuat terlibat dalam beberapa kasus yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Memang benar, kami melaporkan pak Marming ke pihak kejaksaan Negeri Takalar, karena yang bersangkutan kami anggap terindikasi kuat terlibat pada pengadaan Bibit Jagung Bima yang tidak sesuai speck, rusak dan berkutu, yang akhirnya mengakibatkan kerugian besar pada kelompok kelompok Tani penerima bantuan tersebut, selain itu, yang bersangkutan juga telah menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan bantuan alsintan berupa combain, dimana yang bersangkutan yang bertanda tangan menerima barang tersebut di Makassar beberapa saat yang lalu, padahal bukan menjafi kewenangannya". Jelas Iwank Surya (Selasa, 26/9/2017).
Ditambahkannya lagi, "bukan hanya itu saja, beberapa kasus juga kami menduga kuat yang bersangkutan ada di dalamnya, tapi tak perlu kami jelaskan semua, biarlah pihak Kejaksaan Negeri Takalar bekerja dan melakukan penyelidikan atas diri yang bersangkutan, tapi yang pasti surat resmi kami sudah masukkan, yang di terima langsung oleh Kasipidsus Zen Hardianto hari ini" Kunci Iwank Surya.