SULSELBERITA. COM. Takalar – Seperti yang telah diberitakan oleh media ini dan beberapa media lainnya, dimana disebutkan jika saat ini tercatat di kantor Samsat Takalar, kendaraan dinas plat merah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar secara keseluruhan menunggak hingga Rp225 juta.
Adapun rincian tunggakan pajak sebanyak 260 unit terdiri dari roda empat 86 unit dan roda dua 174 unit telah dianggarkan pada anggaran perubahan APBD 2017 sebanyak 100 juta rupiah.
Sementara kendaraan dinas roda empat dan roda dua milik Sekertariat Pemerintah Kabupaten Takalar senilai Rp130 juta terhitung sejak Agustus 2017 lalu akan dibayarkan.
Menurut Zainal Mannan Kepala Bagian Umum Sekertariat Daerah Takalar, tunggakan kendaraan dinas belum dibayarkan dikarenakan pada APBD pokok 2017 yang lalu tidak dianggarkan. “Pembayaran tunggakan pajak baru dianggarkan di APBD perubahaan yang saat ini masih dibahas di DPRD Takalar,” uangkapnya.