SULSELBERITA.COM.Takalar - Adanya hasil temuan Badan pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Prop.Sulawesi Selatan di Kabupaten Takalar, di sikapi oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dengan memberikan undangan sebanyak 60 Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. Untuk menghadiri sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada hari jum'at (22/09) diruang pola Pemkab Takalar.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Takalar, Drs.H.Saripuddin kepada awak media (Rabu, 20/9/2017) yang mengatakan bahwa ini berdasarkan hasil temuan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melalui Badan pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi selatan.
"Hasil Temuan BPKP Sulawesi Selatan ini setelah melakukan audit di masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.200 juta dari 60 ASN yang belum mengembalikan ke kas Negara" ungkap H.Saripuddin (Rabu, 20/09/2017).
Di tambahkannya lagi 'Kami sudah memberikan kesempatan kepada ASN dengan tenggan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan uang Negara yang tidak bisa dipertanggugjawbkan. Untuk itu 60 ASN sudah direkomendasikan oleh Pihak Badan Pemeriksa keuangan Pembangunan Sulsel dipanggil lewat sidang TGR". kata H.Syarifuddin.
Hanya saja nama-nama ASN yang dimaksud Kepala BPKAD belum bisa di sampaikan, " kami belum bisa menyebutkan nama ASN yang dimaksud, itu masih rahasia kami", Kunci H.Sarifuddin.