Terlibat Korupsi, Aspidsus Kejati Kepri Sikat Sesama Jaksa

1299

SULSELBERITA.COM. Kepri - Sikap tegas dan tak pandang buluh dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, di tunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri). Bagaimana tidak, langkah yang diambil cukup Mengejutkan banyak pihak, karena di luar dugaan, Mantan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam, Syafei, SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri, Kamis (14/9/2017).

Safei SH di tetapkan tersangka karena dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana Askes dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) senilai Rp55 miliar dari Rp208 miliar pada perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Batam.

Advertisement

Bersama Syafei, Kejati Kepri juga menetapkan kuasa hukum Asuransi BAJ, M Nasihan sebagai tersangka dalam  kasus yang sama.

Seperti yang di lansir dari salah satu media lokal, Haluankepri.com, bahwa dalam keterangn persnya, Kajati Kepri, Yunan Harjaka SH MH mengatakan "Penetapan kedua tersangka  berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi. Kedua tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan dana sebesar Rp55 miliar. Dana itu merupakan kewajiban Asuransi BAJ ke Pemkot Batam" jelanya..

Lebih jauh di jelaskan lagi, "Dugaan korupsi bermula Pemkot Batam memberikan jaminan kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan THL Kota Batam. Pemberian jaminan itu dituangkan dalam Perda Kota Batam Nomor 9 tahun 2006 tentang APBD Kota Batam tahun anggaran 2007, khusus menyangkut mata anggaran Askes dan THT bagi PNS termasuk THL"

"Namun dalam pelaksanaannya, Pemko Batam mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Asuransi BAJ dengan Nomor 03/Kontrak/Lelang-SEKDA/KPA/VIII/2007 (Pihak Pertama) dan Nomor 331/B.05-PK/VIII/2007 (Pihak Kedua) tanggal 1 Agustus 2007" urainya.

Di tambahkannya lagi, ""sedangkan Terkait pengakhiran kerjasama dimaksud, ucap Yunan, pihak pertama (Pemko Batam) belum memenuhi proses berupa kewajiban pembayaran asuransi THT kepada PNS dan Tenaga Honor Daerah Pemko Batam (Wanprestasi)".

"Pemko Batam kemudian melakukan gugatan perdata terhadap Asuransi BAJ ke Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam berinisial SYI (Syafei, selaku Kasi Datun). Hal itu tercatat dalam register perkara Nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTN tanggal 11 Juni 2013, kata Yunan  didampingi Asisten Intelijen (Asintel), Martono SH MH Aspidsus Fery Tas serta sejumlah penyidik lainnya,

Sambil menunggu keputusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) tanggal 16 September 2013, pihak pertama (Pemko Batam) dan pihak Kedua (PT Asuransi BAJ) dalam taraf mediasi (di luar sidang gugatan). Dalam mediasi itu telah ada kesepakatan, Asuransi BAJ melakukan pembayaran sebagian kewajibannya sebesar Rp55 miliar.

Uang Rp55 miliar tersebut di tempatkan dalam rekening bersama (esorow accoun) inisial MONAS (M Nasihan) dan SYI (Syafei) Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Batam pada rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Menteng, Jakarta Pusat dengan nomor rekening 1220056789996, ungkap Yunan.

Kemudian SYI (Syafei) dan MONAS  secara diam-diam telah melakukan transaksi penarikan dana sebanyak 31 kali dari rekening tabungan bersama tersebut sejak 3 Oktober 2013 hingga 13 Mei 2015. Penarikan uang itu tanpa ada perintah atau pemberitahuan dari pemberi kuasa, yakni Pemko Batam.

"Hasil penyidikan yang kita lakukan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan didukung dua alat bukti yang cukup kuat, maka tim penyidik Kejati Kepri berkesimpulan untuk menetapkan MONAS (M Nasihan, Kuasa Hukum BAJ) dan SYI (Syafei) selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Batam sebagai tersangka," kata Yunan kembali.

Perbuatan kedua tersangka tersebut dinilai telah melanggar Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahu 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Terhadap penanganan perkara ini kita telah memeriksa sebanyak 14 saksi termasuk dua tersangka," ucap Yunan. Selain itu, lanjutnya, tim penyidiknya juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen yang terkait penyalahgunaan dana Askes dan THT bagi PNS serta THL Pemko Batam pada PT Asuransi BAJ tersebut.

Yunan juga menyebutkan, dari 31 penarikan dana di rekening bersama di Bank Mandiri senilai Rp55 miliar tersebut, hanya tersisa dana Rp165 juta saja. "Hingga saat ini, kita masih menelusuri aliran dana Rp55 miliar yang telah ditarik oleh kedua tersangka tersebut, termasuk dipergunakan untuk apa saja aliran dana itu," ucap Yunan.

Lebih lanjut, Yunan belum bisa menyebutkan, ketika ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Batam, Agussahiman atas dugaan kasus tersebut.

"Yang kita selidiki saat ini baru sebatas fakta Yuridis atas pemberian kuasa yang diberikan oleh PT Asuransi BAJ dan Pemko Batam kepada dua tersangka tersebut dari jumlah dana Rp55 miliar yang ada dalam deposito sesuai surat perjanjian oleh kedua belah pihak sebelumnya," kata Yunan.

Jika fakta Yuridis hasil perkembangan penyidikan dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi-saksi lalin nantinya ada menunjukan bukti keterlibatan pihak lain, ucap Yunan, maka pihaknya tentu tidak akan segan-segan untuk menetapkan yang bersangkutan itu sebagai tersangka.

"Kita lihat saja bagaimana fakta yurudis perkembangan pemeriksaan dari keterangan sejumlah saksi-saksi termasuk kedua tersangka nantinya," pungkas Yunan.

Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media sebelumnya,  mantan Kasi Datun Kejari Batam tersebut sebelumnya telah diperiksa tim penyidik Kejati Kepri sebagai saksi, termasuk kuasa hukum Asuransi BAJ tersebut, yakni M Nasihan diperiksa di Kantor Kejati Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Disamping itu, mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Batam, Agussahiman juga telah diambil keterangannya, termasuk tiga pejabat Pemko Batam lainya, yakni Abdul Malik, Kabag Keuangan Pemko Batam periode 2011 hingga sekarang, Raja Muchsin, mantan Kabag Keuangan Bendahara Umum Daerah Pemko Batam periode 2008.

Kemudian Eko Wiyono, Bendahara Gaji pada Bagian Keuangan Setda Kota Batam periode 2011-2013, Kepala Cabang (Kacab) BAJ wilayah Sumatera, Riau dan Jambi, Desi serta Suhardi selaku Kepala Tata Usaha (TU) Asuransi BAJ Distrik Batam saat itu juga sudah diambil keterangannya sebagai saksi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH MHum Msi menyebutkan, pemeriksaan terhadap mantan Kasi Datun Kejari Batam tersebut, terkait perkara yang ditangani oleh yang bersangkutan selaku Jaksa Pengacara Negara dalam kasus gugatan Pemko Batam terhadap asuransi di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) Batam senilai Rp208 miliar saat itu.

Disebutkan, dalam penyidikan perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait lainnya untuk dimintakan keterangan sesuai kapasitas masing-masing.

Ferry Tass  menyebutkan, dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik Kejati Kepri telah mendapatkan sejumlah alat bukti yang kuat, sehingga proses hukumnya dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka yang diduga terlibat di dalamnya.

Sekedar diketahui, Syafei,  setelah menjabat Kasi Datun Batam sejak Juni 2012-2014 lalu, ia dipromosikan  sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intel di Kejari Bengkulu. Ia kemudian dipindahkan menjadi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung. Jabatan terakhir Syafei saat ini sebagai Kasi Datun di salah satu Kejari di Kejati Lampung.

Sementara itu, di konfirmasi terpisah, Aspidsus  Kejati Kepri Fery Tas, membenarkan jika dalam kasus ini, seorang jaksa ikut di sikat karena terlibat. "Yang jelas kita buka trend baru terobosan hukum bahwa "org dalam" pun bisa kita sikat dan pidanakan tanpa pandang bulu, daripada instansi penegak hukum lain yang tangkap, mesti punya nyali yang lebih, rencana yang matang sesuai yuridis tentunya" Jelas Fery Tas (Jumat, 15/9/2017) melalui aplikasi WA nya.