Wahh…Pencuri Kambuhan Ini, Saat Beraksi Mengaku Menggunakan Motor Salah Seorang Anggota DPRD Takalar

1458

SULSELBERITA.COM. Takalar - Seorang penjahat kambuhan specialis pencuri motor dan pembobol rumah, yang selama ini sangat meresahkan warga Takalar terutama wilayah Galesong, kini berhasil di bekuk oleh pihak kepolisian, sebutir timah panas pun bersarang di kaki sang residivis sebagai hadiah atas usahanya melarikan diri dari kawalan aparat kepolisian saat di lakukan pengembangan kasus.

Adalah lelaki Agus Dg. Tutu alias Sangkala (40) tahun, warga Dusun Beba Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, yang bersangkutan adalah  seorang residivis pencuri motor sekaligus spesialis pembobol rumah. Lelaki Agus di ringkus oleh anggota unit reskrim polsek galesong utara dibantu resmob Polres Takalar, Sabtu 26/8/17. melakukan Penangkapan

Advertisement

Saat di lakukan introgasi dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap tersangka, sebuah pengakuan yang sangat mengejutkan keluar dari mulutnya, dimana pelaku mengaku bahwa motor yang ia gunakan saat melakukan sejumlah pencurian, adalah milik anggota DPRD Takalar dari partai PPP yang tinggal di Desa Pa’lalakkang Galesong. bernomor polisi DD 4273 xx

“Itu motor yang saya pakai pak bukan milik saya,  tapi milik anggota DPRD Takalar H.Nurdin” ujar Agus Tutu Alias Sangkala sambil mengerang menahan rasa sakit akibat luka tembak di kakinya.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan pula 1 unit motor yang selama ini di pakai oleh pelaku saat beraksi, dan 1 buah hand phone milik pelaku.

Dari Hasil interogasi kepada pelaku Agus, tersangka  mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat, diantarannya.

1. TKP kalongkong Desa Bontosunggu Kec. Galut pencurian uang sebesar Rp. 200.000,- korban lelaki. H. Sila
2. TKP Tainaorang Desa Bontosunggu / kios campagaya Kec. Galut pencurian uang sebesar Rp. 500.000,-
3. TKP Campagaya kec. Galut dompet korban An. Lk.Dg Tuju
4. TKP Desa pa’lalakkang Kec. Galesong diatas mobil milik Lk. H. Mami TSK mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000,-
5. TKP Dsn Lanna Desa Galesong Kota Tsk mengambil uang milik Lk. Dg Ngawing sebesar Rp. 600.000,-
6. TKP Dsn Lanna Desa Galesong Kota Tsk mengambil uang milik Dg. Lewa sebesar Rp. 700.000,-
7. TKP Dsn Lanna Desa Galesong Kota Tsk mengambil uang milik Lk. Dg Bundu sebesar Rp. 1.500.000,-
8. TKP Borong Calla Kec. Galut Tak Mengambil uang milik H. Nojeng sebesar Rp. 500.000,-
9. TKP Kalongkong Kec. Galut Tsk mengambil HP samsung lipat di konter HP
10. TKP Dsn Namboa Desa Bentang Kec. Galsel Tsk masuk kedalam rumah kemudian mengambil 1 unit, Handphonenya merk Samsung J5 milik Per. Nursyamsi dan menurut pengakuan dari TSK bahwa handpone yang telah diambil dia serahkan ke temannya yakni Lk. Riswanto yang sdh terlebih dahulu ditahan di polres Takalar, Pelaku merupakan DPO dan residivis CURAT.

Dari jumlah TKP yang di sampaikan pelaku, memang sangat mengejutkan, bahkan dari catatan kriminalnya, pelaku kerap keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Saat ini  pelaku telah berada di sel tahanan Mapolres Takalar untuk menunggu kelanjutan kasusnya.