Di Duga Pangkas Jatah Raskin, LSM ARAK Akan Laporkan Kades Banggae Ke Kejari Takalar

891

SULSELBERITA.COM. Takalar - Seperti yang telah diberitakan oleh media ini dan beberapa media lain sebelumnya. Terkait dugaan pemangkasan jatah Raskin warga Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang  Kab.yTakalar, yang terindikasi melibatkan langsung Sang Kades Banggae Muh.Saleh.

LSM ARAK (Aliansi Rakyat Anti Korupsi) melalui ketuanya Iwank Surya, menjelaskan ikhwal rencana  melaporkan Kepala Desa Banggae tersebut, Karena yang bersangkutan di duga kuat telah memangkas jatah raskin yang menjadi hak masyarakat miskin yang namanya tercatat sebagai penerima, serta dengan sepihak menaikkan harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah..

"Berdasarkan data yang kami kumpulkan di lapangan, kuat dugaan Kades Banggae telah melakukan pelanggaran dalam penyaluran beras raskin, kami menemukan adanya bukti berupa pengakuan dari warga penerima manfaat, jika Kades Banggae memangkas Jatah para penerima manfaat, yang seharusnya 3 karung per triwulan, tapi malah hanya di beri 1,5 karung, bahkan ada yang hanya di beri 1 karung saja. Selain itu itu sang Kades juga secara sepihak telah menaikkan harga raskin perkarung menjadi 25.000, sementara pihak pemerintah sudah menetapkan pada harga Rp. 24.000/ Karung" Jelasnya.

Di tambahkan nya lagi, "Kalau saya menghitung raskin yang di duga digelapkan oleh sang  kades banggae berkisar puluhan juta rupiah tiap triwulan, jatah raskin tiap bulan untuk Desa Banggae sebanyak 250 karung dikalikan tiga bulan itu sebanyak 750 karung". Jika hanya seperduanya saja yang di salurkan ke penerima manfaat, maka ada sekitar kurang lebih 6 Ton yang tidak ketahuan di mana rimbanya setiap triwulan". Urai Iwank.

"Seharusnya warga diberikan raskin sebanyak 45 kg (tiga karung) tiap tiga bulan, dengan harga Rp.24 ribu perkarung. Ini sangat jelas diatur oleh Keputusan Bupati Takalar Nomor 211 Tahun 2017 tentang pagu alokasi beras untuk keluarga penerima manfaat beras sejahtera" lanjutnya.

Iwank Surya kembali menegaskan dalam waktu dekat ini LSM ARAK akan segera melaporkan sang Kades ke pihak Kejari Takalar, "kami sudah memiliki bukti pendukung untuk melaporkan Kades Banggae di Pihak Kejaksaan, Saya sangat berharap kepada penegak hukum agar dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini, karena korupsi dapat merusak institusi demokrasi, merampas hak-hak strategis rakyat untuk hidup layak bagi kemanusiaan dan menurunkan kinerja pemerintahan".

"Untuk itu, kami mengharapkan kepada penegak hukum agar mampu menghidupkan sukma hukum berkeadilan dan menggerakkan instrumen peraturan anti- korupsi ke arah perlindungan dan peningkatan martabat kemanusiaan bangsa Indonesia" Kunci Iwank Surya.