Sosialisasi TP4D Terhadap Pengelolaan Dana Desa, Kades Pa’rappunganta Tuding Polres Dan Kodim Justru Tidak Transfaran Dalam Penggunaan Anggaran

1007

BERITASULSEL.COM. Takalar - Kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi TP4D terhadap pengelolaan Dana Desa yang di laksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar yang bertempat di gedung PKK Kab.Takalar Kamis, (24/8/2017), di hadiri oleh seluruh Kepala Desa dan bendahara Desa se Kab. takalar, kegiatan berjalan dengan sangat baik, nampak antusias dari para peserta mengikuti seluruh proses dan tanya jawab dengan para pemateri.

Namun ada yang sangat menarik dari kegiatan sosialisasi tersebut, karena salah satu point penting yang di bahas adalah transfaransi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa, karena hal tersebut menjadi salah satu syarat wajib yang harus di penuhi oleh semua Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa yang di terimanya setiap tahunnya. Namun hal yang cukup menarik perhatian dari seluruh peserta dan pemateri adalah, adanya statmen yang di lontarkan oleh Kades Pa'rappunganta Dahlan W Sira dalam sesi tanya jawab, Mantan Sipil di kantor Kodim tersebut justru menuding kalau justru pihak kepolisian dan Kodim yang tidak pernah transfaran dalam menggunakan anggarannya, padahal dana yang di kelola oleh kedua instansi tersebut jauh lebih besar dari dana yang di kelola oleh Desa.

Advertisement

"Kenapa kami yang di suruh transfaran dalam penggunaan dana, sementara pihak kepolisian  dan kodim dengan dana di kelolanya justru jauh lebih besar tersebut, justru tidak pernah transfaran, pernah mereka mengumumkan berapa gaji yang di terima, berapa anggaran yang di kelola?" Yang langsung di sambut aplaos dari seluruh peserta yang hadir.

Dahlan kembali menambahkan "kenapa pihak kejaksaan selalu turun memeriksa pekerjaan kami, padahal tidak ada temuan dan laporan dari inspektorat, bukankah kejaksaan baru bisa turun memeriksa kami padahal sudah disampaikan kalau kades bisa di periksa kalau ada laporan dari pihak inspektorat, jadi intinya saya meminta agar pihak kejaksaan jangan mudah percaya kalau ada laporan yang masuk" kunci Dahlan (Kamis, 24/8/2017).

Menanggapi hal tersebut, Kajari Takalar Saiful Bahri SH menanggapinya dengan cukup santai "Harus di ingat, Kejaksaan memiliki tugas pokok penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, ini memang bagian dari tugas kami. Intinya Kades tidak perlu khawatir kalau kami turun ke Desa, justru kami turun untuk klarifikasi kebenaran laporan yang masuk, Kalau semua laporan kami anggap benar, maka akan kami tangkapi semua yang terlapor, bukan hanya bapak yang repot kami juga repot, tapi inilah tugas pokok kami dari pihak kejaksaan. Jadi jangan menganggap ini kebutuhan kejaksaan, tapi kebutuhan bapak ibu agar pelaksanaan kegiatan itu aman, ini dana negara untuk di belanjakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat". Jelas Saiful Bahri.

Sementara itu, beberapa peserta yang hadir saat acara selesai, justru menyayangkan statmen dari Kades Pa"rampunganta tersebut, karena ke dua institusi yang di sebutnya (kepolisian dan Kodim) sama sekali tidak ada hubungannya dalam kegiatan  ini "kenapa na kepolisian dan Kodim yang na sorot ini pak Desa Pa'rappunganta, padahal kedua institusi ini sama sekali tidak ada hubungannya dalam kegiatan sosialisasi ini". Ujar salah seorang Kades di luar ruangan yang meminta agar namanya tidak usah ikut di mediakan. (IW).