SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Aksi demonstrasi yang digelar pada Jumat (22/11/24) kemarin di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Koordinator Lapangan (Korlapo) Risno Ibrahim berbuntut panjang.
Dalam aksi tersebut, Risno melemparkan tuduhan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Takalar dan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar yang dinilai tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Takalar.
Ia juga menuduh keduanya meminta para kontraktor, Kepala Dinas, dan Kepala Bidang untuk menyumbang demi mendukung kampanye pasangan calon (paslon) tertentu.
Tuduhan tersebut langsung mendapat respons keras dari Pemerintah Kabupaten Takalar. Konsultan Hukum Pemda Takalar, M.S. Baso, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena yang disampaikan tanpa bukti valid sehingga mencemarkan nama baik Pj Bupati dan Sekda, serta merusak harkat dan martabat pejabat pemerintah.
"Ini adalah tuduhan serius yang telah menyebarkan berita bohong (hoaks) di media sosial. Menyatakan secara terbuka bahwa Pj Bupati dan Sekda Takalar melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengarahkan anggaran untuk kepentingan kampanye tanpa bukti yang sah, ini jelas sudah melanggar hukum," tegas Baso dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (23/11).
Lebih lanjut, Baso menilai bahwa jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait dugaan ketidaknetralan ASN dan aparat Kepolisian di Takalar, mereka seharusnya melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkatan, bukan dengan menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
"Silakan buktikan tuduhan tersebut di hadapan polisi. Ini sudah melampaui batas kewajaran dalam berdemokrasi," ujarnya.
Baso juga menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, khususnya terkait Pilkada, terdapat mekanisme yang sah untuk menyelesaikan sengketa atau melaporkan dugaan pelanggaran, baik ke Bawaslu maupun ke institusi TNI/Polri.
Ia menambahkan, apabila masih ada pihak yang merasa dirugikan atas hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyediakan jalur untuk uji materi. Namun, menurutnya, menyerang pribadi pejabat tanpa bukti yang jelas hanya akan memperburuk suasana.
Sebagai langkah selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Takalar berencana melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan hoaks tersebut ke pihak kepolisian, dengan ancaman sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saat ini, kami akan segera melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan dan hoaks ini ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tegas Baso.