SULSELBERITA.COM. Takalar - Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya hampir dipastikan akan terdiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada perhelatan pileg tahun 2024 ini. Tentunya kasus yang menjerat kader PKS itu akan menjadi bahan edukasi untuk masyarakat dan politisi kedepan agar lebih berhati-hati. Rabu, 28/02/2024
Keberanian Darwis Sijaya yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kampaye disalah satu fasilitas pendidikan kini menjadi mimpi buruk.
Jika terbukti inkrah dalam persidangan, maka selain Sanksi kurungan penjara, Diskualifikasi sebagai peserta pemilu juga menanti.
Selain dirinya, politisi PKS itu pun membawa serta ASN untuk memuluskan keinginannya duduk bersanding istrinya di kursi DPRD Takalar.
Sehingga, selain menggunakan fasilitas pemerintah berkampaye, pun sekaligus melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan Pegawai negeri sipil. Tentunya hal itu bertentangan dengan UUD nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
Senada dengan keterangan tertulis dari dosen Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, ada 5 hal yang membuat peserta pemilu terdiskualifikasi menurut UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pertama, tindak pidana larangan kampanye. Kedua money Politik, ketiga melanggar administrasi pemilu. Keempat Laporan dana kampanye awal dan terakhir putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.
jika peserta melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hanya saja, ucap Titi, hukuman diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, hanya berlaku untuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi,” terang Titi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (30/12).
Pelanggaran atau kejahatan pemilu yang dilakukan Ketua DPRD Takalar dan rekan ASNnya berdasarkan kajian Gakumdu Takalar berada pada poin petama dan telah berproses ditingkat penyidikan setelah dianggap cukup bukti. Atas kejadian ini pihak Bawaslu telah melayankan surat Laporan status pelanggar berdasarkan surat nomor 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024.
Dalam Laporan status pelanggaran yang ditanda tangani ketua Bawaslu Takalar itu, Darwis Sijaya dianggap memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Sementara rekannya Nasarullah Dg Ngella direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penanganan selanjutnya.