SULSELBERITA.COM. Gowa -- Proyek pembangunan jalan (DAU) APBD-P Paket 12 Pengaspalan jalan Palemba Desa Timbuseng Kecamatan Pattalassang diduga bermasalah. Proyek yang dikerjakan PT Anugrah Perdana Sejahtera selaku kontraktornya dengan anggaran Rp. 1.915.345.744 juga disinyalir rawan korupsi. Hal ini berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK Indonesia saat meninjau langsung proyek tersebut.
"Proyek dengan volume 1079 M X 4 M ini diduga tidak memenuhi kriteria tekhnis jalan sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 19/PRT/M/Tahun 2011 tentang persyaratan tekhnis jalan dan kriteria perencanaan tekhnis jalan yang memuat tentang ketentuan tekhnis yang harus di penuhi oleh suatu ruas jalan agar jalan dapat berfungsi secara optimal memenuhi standar pelayanan minimal dan melayani lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (26/1/24).
Lanjut Sofyan, pada proses pelaksanaan pekerjaan ruas jalan tersebut diduga dilaksanakan tanpa prosedur kerja yang benar, sehingga hasilnyapun kelihatan asal jadi dikarenakan terjadinya kerusakan pada spot tertentu pada ruas jalan.
"Seharusnya hasil pekerjaan tahan sampai beberapa tahun sesuai standar perencanaan kerusakan yang terjadi diantaranya distorsi dan retak yang dikarenakan kurangnya pemadatan pada proses pekerjaan pemadatan dan penggunaan agregat yg tidak memenuhi standar mutu. Begitupun campur aspal yang tidak homogen dikarenakan kadar aspal rendah serta suhu yang tidak sesuai dengan job mix formula yang direncanakan sehingga terjadi kerusakan dini serta gagal struktural dan gagal fungsional," terangnya.
Jadi menurutnya, melihat kondisi jalan sekarang sudah ada indikasi terjadi pembiaran dari pihak konsultan pengawas dan juga PPK yang sebenarnya bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.
"Juga terindikasi akibat terjadi kesalahan dari segi penerapan target kualitas dan kuantitas dalam penyelesaian setiap tahapan pekerjaan yang tidak bisa tercapai dengan baik ujungnya masuk kategori kegagalan kontruksi," jelas Sofyan.
Pihaknya sudah meminta klarifikasi ke PPK nya atas nama Rusdy Ardianto dari hasil pengaspalan jalan tersebut yang sudah tampak bergelombang dan diduga terjadi pengurangan volume itu.
"Kami sudah menghubungi langsung PPK nya, Jawabannya pekerjaan tersebut diatas belum diserah terimakan (perpanjangan dengan denda), realisasi keuangan masih uang muka, pekerjaan disamping aspal masih ada bahu jalan beton, dan pekerjaan aspal yg kurang bagus akan dibenahi kembali, begini jawabannya," ucap Sofyan menirukan jawaban PPK-nya.
Sofyan juga menduga pekerjaan tersebut sudah di seratus persenkan dan adanya pembiaran dari PPK yang dilakukan kontraktornya.
"Dalam masa pekerjaan dia sudah mengakui pekerjaannya kurang bagus atau bermasalah dan menurut kami fakta di lapangan itu parah. Jadi jelas ini terindikasi sudah masuk percobaan korupsi," tambahnya.
Pihak LSM PERAK segera menyiapkan laporan resminya setelah PHO.
"Intinya kami lapor dan kawal sampai ada tersangkanya," pungkasnya.
(*)