SULSELBERITA.COM. Takalar - Perekrutan Pengawas TPS (PTPS) sudah dimulai bersamaan dengan tahapan kampanye sedang berjalan saat ini sebagaimana kita ketahui sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 masa Kampanye bagi peserta pemilu.
Bawaslu Kabupaten Takalar dalam menghadapi tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara 14 Februari 2024 nanti, akan merekrut Pengawas TPS se-Kabupaten Takalar.
Nellyati selaku Ketua Bawaslu Takalar menjelaskan telah terbit Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).
Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS diantaranya terkait persyaratan dan timeline pembentukan pengawas TPS dalam pemilu serentak tahun 2024, yakni :
- Timeline :
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran (19-31 Desember 2023)
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) (02-06 Januari 2024)
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (02-06 Januari 2024)
4. Pengumuman Perpanjangan (07 Januari 2024)
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa
Perpanjangan (G2) (07-08 Januari 2024)
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa
perpanjangan (tanggal 07-08 Januari 2024)
7. Pengumuman Lulus Administrasi (10 Januari 2024)
8. Tanggapan/masukan masyarakat (10-21 Januari 2024)
9. Wawancara (02-17 Januari 2024)
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih berdasarkan hasil tes wawancara (18-19 Januari 2024)
11. Pergantian Calon Terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) (19-21 Januari 2024)
12. Pelantikan Pengawas TPS (22 Januari 2024)
13. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang belum terisi pengawas (24 Januari-07 Februari 2024)
"Sebanyak 864 Pengawas TPS se-Kabupaten Takalar akan kami rekrut, kami berharap warga Kabupaten Takalar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan dapat bergabung bersama keluarga Bawaslu Takalar untuk mengawasi TPS pada pemilu serentak tahun 2024, adapun persyaratannya telah dipublis di Media Sosial Bawaslu Takalar", ujar Nelly, Selasa (26/12/2023
Kordiv PP dan PS Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat mengatakan saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran PTPS, kami harap pendaftar yang berintegritas dan menjunjung tinggi sikap netral serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Sementara Zahlul Padil, Kordiv HP2H Bawaslu Takalar mempertegas bahwa sosialisasi dan pengumuman pembentukan Pengawas TPS dilaksanakan oleh semua Panwaslu Kecamatan bersama Jajaran PKD se-Kabupaten Takalar serta kami sampaikan juga melalui media sosial Humas Bawaslu Takalar dan mitra Bawaslu Kabupaten Takalar, tutupnya.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)