SULSELBERITA.COM. Takalar - Rapat paripurna DPRD Takalar yang berlangsung hari ini, Senin 11/12/2023, dipertanyakan keabsahannya oleh ketua Fraksi PAN Fachriadi Romo.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, ketua Fraksi PAN memertanyakan undangan rapat paripurna, karena menganggap prosesnya cacat prosedur.
" Kenapa saya menolak untuk hadir pada rapat paripurna hari ini, karena prosesnya tidak sah". Ujar Fachriadi.Senin, (11/12/2023)
Suasana Rapat Sidang Bamus
" Keabsahan Rapat Paripurna DPR saya pertanyakan, karena mekanismenya penentuan jadwal paripurna, hanya dihadiri oleh 3 orang anggota Bamus, dari 13 anggota, dan ini jelas tidak qorum". Ungkap Ketua Fraksi PAN lagi
" Keabsahan rapat paripurna ini sangat penting dalam pengambilan keputusan di DPRD" Ujarnya lagi.
Lanjut dikatakan " Ingat Penentuan jadwal paripurna sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Kab. Takalar, Bahwa penjadwalan Paripurna itu sangat jelas dilakukan oleh Badan Musyawarah (Bamus), Maka pertanyaannya kemudian adalah siapa saja anggota Badan Musyawarah yang ikut hadir dalam rapat penjadwalan Rapat Paripurna tersebut?
" Tata tertib DPRD, di Pasal 135 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah maupun berdasarkan pemungutan suara harus dilengkapi daftar hadir dan Risalah Rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat”. Ujar Fachriadi lebih jauh
" Seharusnya daftar hadir dan risalah rapat terkait penjadwalan rapat paripurna tersebut diperlihatkan, sebagai bukti akan keabsahan daripada rapat Badan Musyawarah dalam hal penjadwalan rapat paripurna tersebut".
"Karena sampai hari ini, daftar hadir peserta rapat Bamus belum pernah saya liat, sementara saya sendiri ini adalah anggota DPRD Takalar sekaligus anggota Bamus".
" Saya Harap adanya penjelasan dari Pimpinan DPRD atau sekertaris DPRD tentang siapa saja yang ikut dalam rapat Badan Musyawarah terkait penentuan jadwal sidang Paripurna yang berlangsung hari ini". Tutup Fahriadi