Diduga Pakai Memori Kapasitas Rendah, Penyebab Aplikasi PPDB Disdik Sulsel Bermasalah

151

SULSELBERITA.COM. Makassar — Kembali LSM PERAK menyoroti Pengadaan sewa hosting dan layanan PPDB APBD Tahun anggaran 2023 bersama rekanannya PT. Karya Labkraf Indonesia. Pasalnya pada Pra PPDB sudah bermasalah, dimana yang sejatinya pendaftaran akun melalui perantara email dirubah menjadi via pesan WhatsApp. Tidak sampai disitu, email pendaftar juga diganti dengan melampirkan nomor NISN pendaftar saja.

Hal ini tentunya diambil sebagai langkah mengurangi beban kapasitas memori yang tidak dapat ditampung server aplikasi. Alhasil, dikeluarkan himbauan agar tidak ada lagi mengupload berkas dalam proses PPDB online tersebut. Hal ini, tentunya menyalahi Petunjuk Teknis (juknis) yang sudah dibuat.

Advertisement

Proyek yang memakan anggaran Rp 2 Milyar ini diduga tidak sesuai spesifikasi, kelayakan dan standarisasi mutu dan kualitas pemanfaatan yang tidak berbanding lurus dengan anggaran yang dihabiskan. Hal ini disampaikan, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH saat memberikan keterangan kepada awak media di Warkop 99 Jl. Veteran Selatan, Selasa (20/6/23).

“Kami kembali menduga seperti tahun lalu jika kita sewa hosting di luar anggarannya tidak sampai Rp 2 M dan kualitas jauh lebih baik, Jadi jelas dugaan Mark up pada proyek ini,” ungkap Burhan.

Burhan juga kembali menduga seperti tahun lalu, adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam membuat persyaratan tender. Dimana, dalam persyaratan tender tersebut ada unsur kesengajaan tidak melampirkan syarat spesifikasi, standarisasi dan kapasitas memori namun hanya mempersyaratkan dokumen administrasi saja.

“Jadi kan bisa dilihat sendiri kenapa 3 hari awal mulai PPDB langsung bermasalah karena diduga tidak ada syarat spesifikasi dan kapasitas memori berapa yang harus digunakan dalam menampung jumlah pendaftar online,” terangnya.

Lanjut Burhan, aplikasi (themes) PT Karya Labkraf Indonesia yang ditawarkan juga belum teruji publik selama 6 bulan.

“Memang aplikasi ada yang tidak beres, Seharusnya Pemprov memberikan pekerjaan ini kepada ahlinya,” tambah Burhan.

Tambah Burhan, Kadis selaku KPA, Sekdis selaku PPK dan PPTK nya harus bertanggung jawab secara hukum. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sewa hosting ini.

“Perusahaan tidak profesional dan tidak siap. Alhasil, Disdik melanggar Juknis yang ada, ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Burhan.

Pihaknya segera menyiapkan baket dan data untuk dijadikan referensi bahan pelaporan resmi ke Penegak Hukum.

“Kita kawal sampai selesai PPDB dan tentunya kami siapkan semua sebagai bahan pelaporan resmi nanti,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman, dimana Ruslan menduga ada kekuatan besar yang meyebabkan Penyedia Aplikasi (PT. Karya Labkraf Indonesia) ditunjuk oleh Diknas Sulsel (PPTK) untuk menjadi Penyedia Aplikasi (Theme) dan diduga tidak sepaket dengan penyedia jaringan (1 paket).

Untuk itu L-Kompleks akan segera melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana pada paket penyediaan layanan ppdb Disdik Sulsel tahun 2023.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Harpansa yang dikonfirmasi terkait apa nama perusahaan penyedia layanan Aplikasi dan Server PPDB Online 2023, hingga berita ini ditayangkan belum menanggapi.

(*)