Gugatan Ditolak, Andi Alwi Mallarangan : Memenuhi Rasa Keadilan

133

SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Hj. Hafsah melalui kuasa hukumnya Mansyur dan Danial telah diputus Pengadilan Negeri Jeneponto. Majelis Hakim memutus perkara tersebut dengan menolak gugatan yang diajukan pihak Penggugat.

“Iya betul, sudah ada putusan dan gugatanya ditolak,” ucap Pengacara Para Tergugat (Ramlah dkk), Andi Alwi Mallarangan dan Ahmad Nur, Kamis (4/5/2023).

Advertisement

Menurut Andi Alwi Mallarangan, klien kami Ramlah dkk sangat senang sekaligus bersyukur atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Ramlah dkk merasa telah memenuhi rasa keadilan dengan adanya putusan dari majelis hakim.

Andi Alwi Mallarangan mengaku belum tahu pasti apakah pihak Penggugat akan mengajukan upaya hukum atau tidak setelah majelis hakim menolak gugatannya. Seandainya pihak Penggugat mengajukan banding, dia menegaskan akan siap untuk menghadapinya.

“Prosedur hukum memang dibolehkan untuk banding. Kita lihat dari pihak Penggugat bagaimana, kalau dari kita sih menerima. Kita siap kalau misalkan banding,” ungkapnya.

Diketahui, Hj. Hafsah melayangkan gugatan kepada Ramlah dkk atas sebidang tanah yang dikuasai di Bontomate’ne, Turatea, Jeneponto. Hj. Hafsah menggungat dengan alasan tanah tersebut merupakan miliknya yang telah dibeli dari Tepu.