Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menyita Uang 1,5 M Dalam Perkara Dugaan Tipidkor Penggunaan Dana PDAM Kota Makassaar

198

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memeriksa tiga orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 sampai 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018, Senin (17/04/ 2023).

Diketahui adapun tiga orang saksi yang diperiksa yakni, Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019, SR, Plt. Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar, Ay, Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar, W.

Advertisement

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Perumda Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.”Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., MH

Soetarmi, S.H., MH juga mengatakan, selain itu penyidik Pidsus juga telah memeriksa tiga orang saksi yakni, saksi inisial AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 sampai dan 2018 Lima Ratus Juta Rupiah.

“Saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 sampai dqn 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 sampai dan 2018 Rp. 407.370.353.” tegasnya Soetarmi.

Saksi inisial TP telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 267.237.774,-

“Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp. 1.587.612.000,” jelas Soetarmi.