Polda Sultra Diminta Terbuka Terkait Penangkapan Alat Berat Pengusaha Batu Gamping Konut

96

KENDARI – Seperti diketahui sebelumnya terjadi Penangkapan sejumlah alat berat milik inisial (A) yang di sewa oleh Pengusaha Batu Gamping yang berinisial (J) di Desa Tongauna Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara pada 17/1/23 lalu, kembali dipertanyakan oleh Komando Sultra terkait kelanjutan penganan kasusnya.

Presidium Komando sultra, Hendra Yuskhalid mengatakan yang diketahui pihaknya ada beberapa alat berat yang di police line oleh Dit. Tipidter Polda Sultra yang di duga melakukan penambangan batu gamping di areal kawasan Hutan Produksi Tetap

Ketgam : Hendra Yus Khalid
Advertisement

Kata HYK“Yang kami ketahui itu ada beberapa alat berat di sita oleh Tim Tipidter Polda sultra yang melakukan patroli” ujar hendra,(red) sabtu 19/1/23

HYK (red) menghimbau agar pihak kepolisian mesti melakukan penindakan secara profesional dan tegas, sehingga dapat ada efek jera bagi para pelaku ilegal meaning lainnya.”harapnya.

“kami harap proses hukum ini benar-benar dilakukan secara profesional, sehingga menjadi efek jera bagi perusah hutan lainnya” Terangnya

HYK (red) membeberkan bahwa Terduga Pelaku Ilegall Meaning tersebut yang berinial J diduga bekerja sama dengan pemilik IUP OP Batu Gamping yang berinisial R,”katanya.

“Kami duga pelaku ini bekerja sama dengan pemilik IUP OP Baru Gamping, karena informasi yang kami dapatkan bahwa terduga ini bekerja dalam IUP tersebut” Ungkap Mahasiswa fakultas hukum itu

Lebih lanjut HYK menguraikan bahwa jika merujuk pada aturan yang ada ini jelas melanggar pasal 158 Undang-undang no. 3 tahun 2020 tentang Minerba serta pasal 50 dan pasal 38 Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, semuanya telah memiliki sanksi pidana dan denda,”Terangnya.

Olehnya itu,pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar pemilik IUP OP Batu gamping di periksa dan berikan sanksi secara tegas apabila terbukti melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan dan ilegall meaning

“Kami mendesak agar semua pihak di periksa dan apabila terbukti harus di berikan sanksi tegas” Pungkasnya

Terakhir HYK.menyampaikan jika Pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di polda sultra pekan depan guna mempertanyakan kejelasan penanganan kasus pengkapan pengusaha batu gampling di konut.

Sementara itu, media ini masih berupaya mengkonfirmasi Polda Sultra terkait hal tersebut.

(hnr/red/wan/adm/timsultra)