Pj Bupati Takalar Akhirnya Maafkan Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Sampulungan

65

SULSELBERITA.COM. Takalar – Empat orang tersangka pengrusakan kantor Desa Sampulungan memperoleh restorative justice dari Kejaksaan Negeri Takalar.

Kajari Takalar Salahuddin, mempertemukan para tersangka pengrusakan kantor desa beserta keluarganya dengan Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad untuk dimediasi di Kantor Kejari Takalar, Kamis (12/1/2023) siang.

Advertisement

Dari pertemuan tersebut, atas nama pemerintah kabupaten Takalar Pj Bupati Dr. Setiawan Aswad menyampaikan telah memaafkan para pelaku pengrusakan kantor desa.

“Kami tidak ingin ada warga Takalar yang terlibat hukum terlalu jauh, karena tugas pemerintah selain memberikan pelayanan, pengaturan tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada warganya,” Kata Dr. Setiawan.

Kepada para tersangka dan keluarganya, serta kepala Desa Sampulungan yang dihadirkan dalam mediasi tersebut, Pj. Bupati Takalar berpesan agar tidak ada lagi dendam yang tersimpan setelah proses restorative justice ini.

Ia berharap proses restorative justice yang masih beberapa tahap pasca mediasi dapat segera selesai agar para tersangka bisa segera kembali kepada keluarga masing-masing.

Serta, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku, maupun untuk masyarakat Takalar secara keseluruhan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

“Karena kita saling memahami, saling mengerti, dan saling memaafkan sehingga bisa berdamai seperti ini. Adapun proses pemulihan kerusakan yang telah diakui untuk diganti oleh masing-masing pihak keluarga, silahkan dilakukan secara bertahap dan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Untuk diketahui ke- empat tersangka ditetapkan sebagai pelaku pengrusakan kantor desa pada November 2022 yang lalu.

Tersangka yang rata-rata berusia 19 tahun tersebut merusak kantor desa dalam aksi unjuk rasa menolak hasil penetapan calon kepala desa Sampulungan pada Pilkada Serentak 2022.

Total kerugian yang diakibatkan dari kerusakan tersebut mencapai Rp 29 juta yang terdiri dari kerusakan komputer ditaksir senilai Rp 10 juta dan kerusakan fisik kantor desa (jendela, pagar, dan Pintu) senilai Rp 19 juta.