Pemkab Takalar Nunggak Pajak Kendaraan Rp 225 Juta. Kok Bisa??

337

SULSELBERITA.COM.Takalar - Berdasarkan data UPT Samsat Wilayah Takalar per 1 Agustus 2017, sebanyak 494 unit kendaraan roda dua dan roda empat kendaraan Dinas Pemkab Takalar tercatat menunggak pajak dengan total tungggakan Rp 225.133.788 .

Hal ini tentunya cukup mengejutkan banyak pihak, karena selama ini publik tidak pernah mengetahui jika tunggakan pajak kendaraan Dinas milik Pemkab Takalar bisa sebesar itu.

Advertisement

Data yang di peroleh dari pihak UPT Samsat Wilayah Takalar,  masing-masing kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 380 unit senilai Rp 56,8 juta. Kemudian kendaraan roda empat sebanyak 114 unit dengan total tunggakan sebanyak Rp 168,2 juta.

"Nanti ini kita akan lakukan door to door per-SKPD untuk melakukan penagihan pajak kendaraan Dinas masing-masing instansi agar pembayaran pajaknya dapat diperhatikan,” Jelas Kepala UPTD Takalar.Samsat Takalar, Zulkarnain Malik, diruang kerjanya Kamis (21/9/2017).

Tunggakan pajak tertinggi dilingkup Pemkab Takalar yaitu pada bagian Sekretariat daerah, dengan total tunggakan sekitar Rp 130 juta dimana total unit kendaraan roda empat 86 unit, roda dua 174 unit.