SULSELBERITA.COM. Gowa, -- Seorang pria berinisial JN (70) menyerahkan diri ke Polres Gowa saat usai menganiaya dengan melakukan penikaman terhadap korban bernama Abd. MDT (70) hingga meninggal dunia.
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Tebbakang, Dusun Julupamai Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Jumat (12/8) sekitar Pukul 07.30 Wita.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat mengunjungi rumah korban dan lokasi kejadian tersebut tepatnya didepan rumah pelaku.
"Jadi jumat pagi tadi benar telah terjadi tindak pidana kasus penganiayaan (penikaman) yang dilakukan oleh pelaku yakni JN terhadap korban MDT," ungkap Plt Kasi Humas Polres Gowa.
Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh menjelesakan kronologi kejadian tersebut, dimana pada saat itu salah seorang saksi berinisial JH melintas di TKP dan melihat keajadian tersebut dan melihat korban yakni MDT mengendarai sepeda motor lewat depan rumah pelaku JN.
"Kemudian korban tiba tiba berhenti dan selanjutnya memutar motor korban didepan rumah pelaku JN. Selanjutnya saksi juga melihat pelaku keluar dari arah rumahnya dan kemudian menuju ke korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menikam menggunakan benda tajam akhirnya korban terjatuh dari motor," jelas Kasi Humas Polres Gowa.
Ia menambhakan, setelah korban terjatuh dari motornya. kemudian pelaku masih menikam korban beberapa kali dan saksi melihat kejadian tersebut dan merasa ketakutan, Kemudian JH segera pergi untuk meminta pertolongan warga.
Sementara itu Kasi Humas Polres Gowa juga mengatakan, pada kejadian tersebut pelaku mengaku menganiaya korban lantaran adanya permasalahan sengketa lahan (tanah) milik orang tua pelaku dan korban.
"Jadi ada permasalahan sengketa lahan sehingga pelaku nekat menganiaya (menikam) korban. Dia (Pelaku) juga mengaku pada saat kejadian itu korban juga mengeluarkan senjata tajam yang diselip dipinggangnya langsung menyerang ke arah pelaku akan tetapi pelaku menghindar dan melakukan perlawanan dengan menggunakan parang kecil yang kebetulan dipegangnya sehingga korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan perut," terangnya.
Tambahnya lagi, setelah melihat korban sudah jatuh tersungkur dan bersimbah darah pelaku kemudian lari meninggalkan TKP dan menyerahkan diri ke Polres Gowa.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Syech Yusuf dan sesampai dirumah sakit tersebut nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di RS Syech Yusuf.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh juga menitipkan pesan kepada pihak keluarga yang berduka, serta menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut, Selain itu Kasi Humas Mengajak pihak keluarga agar mempercayakan ke pihak yang berwajib untuk penanganan kasusnya, dan dapat menahan diri untuk tidak melakukam hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri yang bisa memicu terjadinya tindak pidana baru,"ungkapnya.
Pada kejadian tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah motor milik korban dan sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku melakukan aksinya. Sementara pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku di Mako Polres Gowa.
Sumber: Humas Polres Gowa