SULSELBERITA.COM. KEPRI - Dua orang pejabat Pemprov Kepri, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perjalanan dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri. Akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejati Kepri dalam hal ini Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Perlu di ketahui kedua orang tersebut adalah Edi Irawan dan Maruli, Edi Irawan adalah mantan Kepala BPBD Kepri. Nampak kedua orang tersebut pasrah menerima nasib saat di giring dari dalam ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masuk kedalam mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rutan Tanjungpinang, (Kamis,3/1/2019).
“Pasrah, dan Jalani saja apa yang terjadi sekarang” Ujar Edi Irawan kepada wartawan saat di cegat oleh wartawan, saat menuju mobil tahanan yang akan membawanya. Meski demikian, Edi dan Maruli yang mengenakan rompi tahanan, masih sempat tersenyum kepada awak media yang mencoba mewawancarainya.
Kedua pejabat Pemprov Kepri tersebut, sebelum dilakukan penahanan, sempat menjalani pemeriksaan beberapa jam, yang selanjutnya digiring ke mobil Tahanan untuk diantar ke Rutan Tanjungpinang menjalani masa penahanan selama 30 hari ke depan.
Aspidsus Kejati Kepri Fery Tass yang di konfirmasi melalui Aplikasi Whattshap, membenarkan jika pihaknya memang telah melakukan penahanan terhadap kedua mantan pejabat Pemprov Kepri Tersebut “Iya memang benar kami telah melakukan penahanan terhadap keduanya. Target kita pertengahan Februari 2019 ini, sudah mulai di sidangkan, Ada 5 jaksa yang jadi penuntut umum di perkara ini,” Jelas Feri Tas.
Lanjut dikatakan Fery Tass, "Meski keduanya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp 63 jutaan, dari sekitar Rp 1,276 miliar kerugian negara. Keduanya tetap diancam dengan pasal 2 junto pasal 3 UU Tipikor tahun 2009. Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara". Tutup Fery Tass..
Perlu diketahui, Aspidsus Kejati Kepri Feri Tass, dalam waktu dekat ini segera meninggalkan Kejati Kepri, dan menjabat sebagai Kajari Bukittinggi, Sumbar.