Oleh : Sulaiman Yamlean (Aktivis HMI)
JAKARTA – Sejarah penerapan Demokrasi Pancasila di Indonesia dimulai sejak meredupnya Orde Lama lalu digantikan oleh Orde Baru. Lantas, apa pengertian Demokrasi Pancasila, prinsip-prinsip dianut, dan apa saja ciri-cirinya?
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
“Pada hakikatnya, rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila ke-4 Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Saat Orde Baru lahir, Demokrasi Terpimpin mendapat penolakan keras. Suharto yang kemudian menjadi Presiden RI setelah Sukarno, dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1967 menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
Konsep Demokrasi Pancasila sendiri diakomodir dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.
Setelah amandemen, pasal itu berubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2). Mulai saat itu, MPR bukan lagi lembaga tertinggi melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum.
Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab.
Dengan kata lain, kebebasan ini adalah kebebasan yang harus memperhatikan hak dan kewajiban dari orang lain dan diri sendiri bahkan, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Demokrasi memiliki tujuan dalam mewujudkan rasa keadilan sosial untuk semua warga negaranya. Sementara keadilan sosial melingkupi sila dalam Pancasila terutama sila kelima.
Jadi, prinsip dalam demokrasi Pancasila harus bisa mewujudkan rasa keadilan sosial dalam setiap masyarakat.
Landasan gotong royong dan kebersamaan merupakan dasar dari pengambilan keputusan dengan musyawarah.
Dalam pengambilan keputusan ini mengilhami rasa keadilan bagi semua, di mana tidak hanya mementingkan kaum mayoritas saja, namun juga dapat memperhatikan kaum minoritas.