Pendaftaran PMP-OMK XXIV Telah dibuka, LPM Penalaran UNM Lakukan Sosialisasi

37

SULSELBERITA.COM. Makassar, — Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menyelenggarakan Pelatihan Metodologi Penelitian dan Orientasi Manajemen Keorganisasian XXIV (PMP-OMK XXIV). Sosialisasi dan pendaftaran dimulai tanggal 24 September sampai 5 Oktober 2021 di 9 fakultas UNM secara daring.

Pelatihan Metodologi Penelitian dan Orientasi Manajemen Keorganisasian (PMP-OMK) merupakan program tahunan yang dilakukan oleh LPM Penalaran UNM dalam merekrut anggota baru dengan memberikan pemahaman dasar tentang metodologi penelitian dan manajerial keorganisasian. PMP-OMK XXIV ini mengusung tema yakni “Aktualisasi Insan Inovatif yang Beretika dalam Riset dan Keorganisasian.”

Advertisement

PMP-OMK ini memberikan kesempatan kepada semua mahasiswa aktif UNM untuk ikut bergabung menjadi anggota. Sebelum mengikuti tahap PMP-OMK, calon peserta harus melalui beberapa tahap seleksi. Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos tahap seleksi akan mengikuti tahap PMP-OMK dan kemudian dikukuhkan menjadi anggota LPM Penalaran UNM angkatan XXIV.

Muhammad Zulfadhli selaku Ketua Panitia PMP-OMK XXIV mengatakan bahwa, “Kegiatan penelitian merupakan salah satu poin penting Tri Dharma Perguruan Tinggi, karena pengembangan pengetahuan dan teknologi akan menjadi terhambat tanpa penelitian. Penelitian juga tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus dikaitkan dalam bidang ilmu.”

“Penelitian bukan hanya semata-mata dilakukan pada saat itu saja, melainkan perlu digunakan dan dimanfaatkan untuk masa depan atau untuk kedepannya. Harapannya melalui kegiatan ini, mahasiswa mampu memahami metodologi penelitian dengan baik dalam menyelesaikan masalah secara strategis, juga sebagai bekal mahasiswa dalam memenuhi tugas akademis demi menyelesaikan perkuliahan nanti.” ungkapnya.

Ketua Umum LPM Penalaran UNM Tahun 2021, Nopri Hidayat mengatakan, “Besar harapan saya lahir generasi hebat penalaran yang akan melanjutkan generasi emas LPM Penalaran UNM selanjutnya”.