Sekda Takalar Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Daerah Melalui Sinergitas Peran Jaksa Pengacara Negara

67

SULSELBERITA.COM. Takalar – Prokopim, Jum’at 28 Mei 2021. Sekretaris Daerah Kab. Takalat Drs. H. Arsyad, MM memimpin secara langsung Rapat Koordinasi terkait Percepatan Pembangunan Daerah melalui Sinergitas Peran Jaksa Pengacara Negara di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Jum’at 28 Mei 2021.

Sekda Takalar dalam membuka rakor tersebut mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini untuk menindaklanjuti optimalisasi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana yang disampaikan oleh bapak presiden untuk mempercepat serapan anggaran yang ada.

Advertisement

Beliau berterimasi kepada jajaran kajari takalar atas kerjasamanya selama ini dalam percepatan pembangunan daerah dan dalam mengupayakan pencapaian opini WTP dalam rangka penilaian keuangan dalam penataan dan asset di Kab. Takalar.

“Saya berharap agar sinergitas antara kajari dengan pemda terus berlanjut sehingga bisa meminimalkan tingkat kesalahan yang ada dan serapan anggaran bisa beransur-ansur normal dan memaksimalkan penerimaan PAD di Kab. Takalar,” kata H. Arsyad.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, SH. MH dalam materinya menyampaikan bahwa dalam percepatan pembangunan di Kab. Takalar dimasa pandemi ini diperlukan keseriusan dari masing-masing OPD dalam upaya penyerapan anggaran.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara adalah sebagai kuasa pemerintah dalam tata usaha negara dibatasi, tidak seluruh aspek ketatausahaan akan tetapi hanya sebatas penyelesaian sengketa dipengadilan atau badan abitrase yang mempresentasikan kejaksaan sebagai wakil pemerintah atau negara” jelas Kajari.

Ditambahkan dalam sebuah sengketa ada trend mediasi, mediasi adalah bentuk pencegahan yang bisa dilakukan oleh pejabat negara. Kita bisa melakukan mediasi karena berangkat dari pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang kekuasaan kehakiman memperbolehkan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata yang dilakukan diluar pengadilan. Tetapi jika mediasi diluar pengadilan tidak berhasil maka dibawa ke pengadilan untuk perdatanya jika ada aspek pidana maka akan ditegakkan aspek pidananya.

“Fungsi Datun adalah sebagai penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum” jelasnya.

Kajari menghimbau kepada para camat untuk bekerjasama dengan pemerintah desa dalam meningkatkan  potensi pemasukan dalam APBD yang bisa mendatangkan PAD seperti tambang galian C.

Kepala Bagian Barang dan Jasa Irfan, ST. M. Si selaku panitia penyelenggara dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk mendapatkan ilustrasi atau penyuluhan hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan di Kab. Takalar, melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan barang jasa secara konfrehensip dengan upaya meningkatnya serapan anggaran dimasing-masing OPD, menyamakan persepsi antara penegak hukum sebagai fungsi pengawasan dengan pelaku pelaksana kegiatan dalam upaya pencegahan tindak pidana dan untuk mengetahui peran dan fungsi jaksa pengacara negara dalam pelaksanaan pembangunan di Kab. Takalar.

“Outpun dari hasil yang dicapai yaitu pencerahan hukum dalam pemecahan masalah dari berbagai permasalahan yang timbul dalam proses pembangunan melalui kegiatan penegakan hukum, palayanan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi instansi atau perangkat daerah” jelasnya.

Peserta yang hadir sebanyak 50 orang terdiri dari pengguna anggaran dalam hal ini pimpinan OPD, pejabat Pembuat Komitmen, PPTK dan pelaku pengguna anggaran dimasing-masing OPD.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Takalar, Kepala Bappeda Kab. Takalar, Kepala OPD lingkup Kab. Takalar, para Camat serta para Pejabat Pembuat Komitmen.