Gegara ini.? Herman Pambahako, Bersitegang Dengan Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo

427

SULSELBERITA.COM. Andoolo ( Konawe selatan ).- Anggota Legislator DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) fraksi PDIP, Herman Pambahako, menilai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040, yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Bupati Konsel cacat Hukum, sehingga tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Herman Pambahako menjelaskan berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD Konsel bahwa rancangan perda sebelum mendapatkan persetujuan bersama maka wajib hukumnya untuk dilakukan konsultasi publik oleh DPRD untuk mendengar dan menyerap aspirasi atas rancangan perda yang sedang di bahas.

Advertisement

Karena peraturan zonasi dan konsultasi publik belum dilakukan maka persetujuan bersama tentang penetapan Ranperda yang di tandatangani oleh unsur pimpinan DPRD dan Bupati Konawe Selatan itu Cacat Hukum.

“Secara otomatis evaluasi Ranperda yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah provinsi juga tidak sah secara hukum. Rapat paripurna yang digelar sebagaimana pernyataan ketua DPRD adalah paripurna pandangan fraksi dimana seluruh fraksi di DPRD Kab. Konawe Selatan sepakat untuk dilakukan pembahasan revisi RTRW, artinya apa? bahwa pembahasan baru akan di mulai lewat persetujuan rapat paripurna dimaksud,” jelas Herman Pambahako, pada pernyataan persnya.

Herman Pambahako mengatakan, Yang di tanda tangani oleh ketua DPRD, Wakil ketua DPRD dengan Bupati Konsel adalah persetujuan bersama tentang penetapan rancangan perda RTRW. Sambung pria yang akrab disapa Herman ini mengungkapkan bahwa tidak nyambung rapat paripurna persetujuan pembahasan di jadikan dasar menandatangani persetujuan bersama tentang penetapan rencangan perda RTRW. tutur ia.

“Yang paling penting untuk diketahui publik bahwa proses pembahasan ranperda revisi RTRW masih dalam proses pembahasan di internal bapemperda sehingga belum saatnya ketua DPRD, wakil ketua DPRD dan bupati Konawe Selatan, menandatangani persetujuan bersama tentang penetapan rancangan perda RTRW,” ujar herman ( sapaan )

Masih Herman Pambahako, Idealnya penandatangan persetujuan bersama dapat dilakukan oleh unsur pimpinan bersama bupati Konawe Selatan apabila seluruh proses dan tahapan pembahasan telah selesai ditandai dengan penyerahan secara resmi seluruh dokumen hasil pembahasan oleh ketua bapemperda kepada unsur pimpinan.

Sehingga,”Perlu diketahui publik bahwa saat ini, berdasarkan surat persetujuan bersama tentang penetapan Ranperda yang di tandatangani oleh unsur pimpinan DPRD dan Bupati Konsel, Pemerintah Daerah telah menyerahkan rancangan perda RTRW kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi, inilah yang menjadi rancu dalam proses dan prosedur yang tidak sesuai karena bagaimana mungkin Ranperda di ajukan untuk dievaluasi sementara proses pembahasan masih berlangsung di bapemperda.

Sebagaimana statmen ketua DPRD bahwa evaluasi dilakukan sambil pembahasan peraturan zonasi.

Bagaimana mungkin bapemperda mau melakukan pembahasan aturan zonasi sementara proses pembahasan sudah dianggap selesai dan bapemperda dipaksa berhenti membahas oleh unsur pimpinan dengan di tandatanganinya persetujuan bersama tentang penetapan ranperda RTRW.

Lebih lanjut dikatakan,”Proses pembahasan ranperda revisi RTRW masih dalam proses pembahasan di internal bapemperda sehingga belum saatnya ketua DPRD, wakil ketua DPRD dan bupati Konawe Selatan menandatangani persetujuan bersama tentang penetapan rancangan perda RTRW,” jelasnya

Herman Pambahako, menambahkan baiknya penandatangan persetujuan bersama dapat dilakukan oleh unsur pimpinan bersama bupati Konawe Selatan apabila seluruh proses dan tahapan pembahasan telah selesai di tandai dengan penyerahan secara resmi seluruh dokumen hasil pembahasan oleh ketua bapemperda kepada unsur pimpinan.

“Inilah yang menjadi rancu, dalam proses dan prosedur yang tidak sesuai karena bagaimana mungkin Ranperda diajukan untuk dievaluasi sementara proses pembahasan masih berlangsung di bapemperda,” kesalnya.

Apa yang dikatakan oleh ketua DPRD bahwa evaluasi dilakukan sambil pembahasan peraturan zonasi.

“Bagaimana mungkin bapemperda mau melakukan pembahasan aturan zonasi sementara proses pembahasan sudah di anggap selesai dan bapemperda dipaksa berhenti membahas oleh unsur pimpinan dengan di tandatanganinya persetujuan bersama tentang penetapan ranperda RTRW,”tutupnya

 

|| Laporan Perwakilan Sulawesi Tenggara.

( H E N D R A )